Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui Direktorat Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang laksanakan Focus Group Discussion (FDG) III membahas Fasilitasi penertiban Indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di Kabupaten Banjar, dilaksanakan secara virtual, Rabu (2/12/2020).
BANJAR,koranbanjar.net – Kegiatan FGD dihadiri Sekda Kabupaten Banjar HM Hilman, Staf Ahli Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI Muhammad Nur.
Diikuti juga perwakilan Forkopimda serta pejabat lingkup Pemkab Banjar di Mahligai Sultan Adam, Martapura.
Sekda Banjar HM Hilman mengungkapkan, FGD III ini membahas mengenai sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang yang ada di Kabupaten Banjar.
“Kita melaksanakan proses terkait dengan hasil penertiban indikasi pemanfaatan ruang dari tahapan-tahapan yang sudah berlangsung sebelumnya,” kata dia.
Dijelaskannya, pada tahapan awal audit pemanfaatan ruang yang ditemukan adanya indikasi-indikasi pelanggaran.
“Terkait dengan hal tersebut diadakan penegakan terhadap pelanggaran tersebut,” ucap Hilman.
Ada tahapan-tahapan yang harus dipenuhi, FGD I, FGD II dan disambung melaksanakan FGD III.
“FGD III ini kita membahas mengenai sanksi administratif yang akan dilakukan mengenai pelanggaran pemanfaatan ruang,” imbuhnya lagi.
Ditindaklanjuti dengan penandatangan komitmen sekaligus pemasangan plang pelanggaran pemanfaatan ruang pada lokasi terindikasi pelanggaran pemanfaatan ruang.
Diantaranya Kawasan Hutan Lindung yang dimanfaatkan untuk kegiatan tambang tanpa izin di wilayah Kecamatan Gambut.
Diharapkan, kesadaran masyarakat, pemerintah dan semua pihak pada pemanfaatan ruang terus ditingkatkan sehingga lebih efektif dan optimal.
“Koordinasi penting dilaksanakan, dengan aparat penegak hukum diperlukan mengenai sanksi, patroli, sekaligus pemulihan Kawasan Hutan Lindung menjadi daerah resapan,” katanya. (kominfobanjar/dya)