Religi  

Kabar H -1 PSBB di Tiga Daerah

MARTAPURA, Koranbanbjar.net – Tiga daerah di Kalimantan Selatan, yakni Kabupaten Banjar, Barito Kuala (Batola) dan Kota Banjarbaru, serempak melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, mulai Sabtu (16/5/2020) besok. PSBB di tiga daerah itu disebut sebagai upaya penyangga Banjarmasin (ibu kota provinsi) dari penularan Covid-19. Bagaimana kabar H -1 PSBB di daerah masing-masing hari ini? Berikut informasinya.

PSBB di Kabupaten Banjar

Seperti yang sudah lebih dulu diterapkan di Banjarmasin, PSBB di Kabupaten Banjar juga mewajibkan pembatasan jam operasional dan pemeriksaan selama 24 jam kepada seluruh masyarakat yang beraktivitas. Namun secara teknis, penerapan itu tidak disebut sebagai jam malam.

Dandim 1006 Martapura Siswo Budiarto mengatakan, pemberlakuan jam malam saat PSBB seolah seperti darurat militer dan mengingatkan pada sejarah zaman penjajahan dulu.

Dandim 1006 Martapura Siswo Budiarto memberi keterangan kepada wartawan. (Foto: Yuli Kusuma / Koranbanjar.net)

“Ini yang tidak kita inginkan. Sebab apabila nanti ada yang sakit saat tengah malam jadi takut karena ada jam malam. Ini jangan sampai terjadi di wilayah kita, karena kita harus ingat orang sakit harus diutamakan untuk diselamatkan,” katanya kepada wartawan, Jumat, (15/5/2020).

Jadi, sambung dia, PSBB di Banjar lebih menekankan pada pembatasan jam operasional seluruh aktivitas. “Kita tidak akan memberlakukan jam malam. Tapi kita batasi seluruh jam operasionalnya,” ucapnya.

Pembatasan jam operasional atau aktivitas masyarakat selama PSBB di Banjar diberlakukan mulai pukul 21.00 Wita setiap hari.

Terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan (GTPP) Covid-19 Banjar, Diauddin menyampaikan, tujuan PSBB adalah untuk menekan angka pasien positif Covid-19 di Banjar.

Jubir GTPP Covid-19 Banjar Diauddin. (Foto Diskominfo Banjar)

“Selain itu, dalam 14 hari ke depan kita akan memetakan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banjar,” ujarnya.

Selam PSBB, GTPP Covid-19 juga akan melaksanakan tes rapid massal di seluruh Puskesmas Banjar. Tes itu direkomendasikan untuk masyarakat yang memiliki gejala seperti batuk, demam, serta orang yang memiliki mobilitas tinggi. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut wilayah Banjar yang telah dianggap sebagai transmisi lokal penularan Covid-19.

“Tes juga dilakukan untuk mereka yang kontak erat dengan risiko tinggi, pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP), serta petugas kesehatan yang berada di garis depan penanganan Covid-19,” terangnya.

Jika hasil tes itu ada menunjukkan reaktif virus corona, maka warga bersangkutan selanjutnya akan dites swab. “Demi kelancaran, Labkesda Banjar tetap buka pada Sabtu dan Minggu,” ucap Diauddin.

PSBB di Banjarbaru

Serupa dengan Kabupaten Banjar, Banjarbaru juga sepakat tidak menyebut pemeriksaan selama 24 jam dan pembatasan jam operasional sebagai penerapan jam malam. Pembatasan jam operasional selama PSBB di Banjarbaru diberlakukan mulai pukul 20.00 Wita setiap hari.

Wakil Wali Kota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan. (Foto: Yuli Kusuma / Koranbanjar.net)

“Kita tak ada jam malam sesuai kesepakatan, yang ada pembatasan waktu operasionalnya sampai pukul 20.00 Wita. Jadi tidak ada alasan lagi bagi untuk masyarakat keluar mau makan (malam) atau ke minimarket, semua sudah tutup, tegas Wakil Wali Kota Banjarbaru, Darmawan Jaya Setiawan.

Selain pembatasan jam operasional, penerapan PSBB di Banjarbaru juga mewajibkan pemberhentian kegiatan sementara di sekolah, institusi pendidikan atau pelatihan, pembinaan dan tempat sejenisnya, serta berbagai pekerjaan atau kegiatan lainnya.

Penghentian kegiatan sementara juga diterapkan pada tempat dan fasilitas umum, kecuali untuk memenuhi kebutuhan energi, komunikasi, informasi, keuangan, perbankan, logistik dan memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari seperti kebutuhan pangan di pasar, swalayan, toko, warung, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Di tempat ibadah, pembatasan juga diterapkan. Dengan demikian, kegiatan ibadah cukup dilaksanakan di rumah masing-masing. Namun penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng dan lainnya tetap boleh dilaksanakan seperti biasa.

Begitu juga dengan penghentian kegiatan makan minum di rumah makan, restoran, cafe, dan sejenisnya. Pemilik atau pengelola tempat makan minum wajib menutup pelayanan di tempatnya masing-masing, kecuali untuk pembelian yang dibawa pulang ke rumah atau pesan antar.

Kemudian, kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan juga dihentikan sementara. Termasuk pertemuan politik, olahraga, akademik. Kecuali kegiatan khitanan, pernikahan, pemakaman, dengan wajib memenuhi protokol kesehatan dan hanya dihadiri oleh kalangan terbatas.

Sedangkan bagi tempat atau pekerjaan tertentu seperti di sektor kesehatan (rumah sakit, Puskesmas, apotek, kinik, dokter praktik), warung, toko kelontong, swalayan, minimarket yang memasok kebutuhan pokok, penyedia komunikasi dan teknologi informasi masih tetap buka sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu, penyedia energi bahan bakar minyak, gas dan bahan bakar lainnya, manajemen arus barang, kegiatan perbankan, penggadaian, ATM, asuransi, industri terkait kesehatan, obat-obatan/APD, dan kegiatan konstruksi masih dibolehkan beraktivitas sesuai ketentuan yang berlaku.

PSBB di Batola

Secara umum, teknis penerapan PSBB di Kabupaten Banjar dan Banjarbaru juga dilakukan di Batola yang saat ini memiliki tujuh kecamatan zona merah lantaran mengonfirmasi lebih dari satu pasien positif Covid-19. Yang membedakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batola tetap menyebut penghentian dan pembatasan jam operasional aktivitas masyarakat selama PSBB sebagai penerapan jam malam.

“Pemberlakuan jam malam mulai pukul 21.00 hingga 06.00 Wita,” kata Bupati Batola Noormilyani AS, kemarin.

Artinya, selama jam malam, praktis seluruh kegiatan masyarakat di luar rumah tidak diizinkan, kecuali sakit dan harus ke rumah sakit.

Pembatasan itu didukung dengan pengadaan sejumlah pos PSBB. Pos itu diadakan di Kecamatan Anjir Pasar dan Tabukan yang merupakan wilayah perbatasan Kalsel dengan Kalteng, di Bakumpai yang berbatasan dengan Tapin, di Alalak yang berbatasan dengan Banjarmasin, di Jejangkit dan Mandastana yang berbatasan dengan Kabupaten Banjar, serta di Wanaraya yang juga berbatasa dengan Kalteng.

Selain di darat, wilayah perairan Batola juga diawasi Satpolair Polres Batola, terutama penyeberangan feri di Jelapat, Muara Tamban, Tabukan, Kuripan, dan sejumlah wilayah lainnya.

Sementara untuk lalu lintas kapal batu bara di Sungai Barito, tetap berjalan. Namun semua kapal tunda dan anak buah kapal (ABK) tidak boleh berhenti di semua wilayah Batola.

Meski begitu, Noormiliyani menyatakan PSBB di Batola diusahakan berlangsung humanis. “Kami tidak akan menggunakan gaya ala ‘polisi India’. Kami lebih mendorong sikap persuasif dan membina. Namun di sisi lain kami juga minta masyarakat agar disiplin menjalankan aturan,” tandasnya. (har/ykw/dny)