BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Sebanyak 4.700.992 batang rokok ilegal bersama 216 ratusan botol minuman keras (miras) merk MMEA dan 34 paket kiriman dari pos luar negeri serta 189 paket eks barang tidak dikuasai, dimusnahkan para petugas Kantor Bea dan Cukai Banjarmasin, Kamis (2/5/2019).
Pemusnahan dilaksanakan di halaman belakang Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Jalan Barito Hilir, Banjarmasin, dengan cara dibakar. Total nilai seluruh barang yang dimusnahkan berjumlah lebih dari RP 4,9 miliar.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Banjarmasin, Firman Sane Hanafiah, dalam wawancaranya kepada awak media, mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan status pemusnahan barang milik negara (BMN).
“Barang tersebut hasil penindakan dari bulan Januari sampai Juli 2018, dan barang itu dikuasai namun tidak bisa diselesaikan oleh pemiliknya,” ujarnya.
Firman menjelasnkan modus operandi pelakunya dengan cara mendistribusikan barang melalui ekspedisi laut dengan menyamarkan nama dan alamat penerima barang (nama dan alamat fiktif) serta jenis barangnya.
“Sehingga pada saat dilakukan penindakan kita sulit melacak penerima barang yang sebenarnya,” jelasnya.
Dia mengungkapkan saat ini pihaknya sudah mengamankan satu tersangka dalam satu kasus.
“Ada satu tersangka dalam satu kasus yang sudah kita amankan dan akan menunggu proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 juncto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Hukumannya minimal satu tahun penjara, paling maksimal lima tahun atau denda bayar cukai minimal dua kali dan maksimal sepuluh kali,” pungkasnya. (al/dny)