Seorang kakek penjual togel berinisial AS (56), warga Desa Kayu Rabah, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah ditangkap Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah di warung kopi, depan rumahnya, Selasa ( 10/8/2021) pukul 22.30 WITA.
BARABAI, koranbanjar.net – Kekek ini ditangkap saat menjual togel di warung kopinya sendiri di depan rumah.
Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubag Humas Polres Hulu Sungai Tengah Iptu Soebagiyo mengatakan, saat ini kakek tersebut sudah diamankan di Mapolres HST .
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang tunai, rekapan angka togel, kertas kupon putih serta buku yang digunakan tersangka.
“Tersangka dikenakan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Soebagiyo.
Soebagiyo kemudian menjelaskan kronologis penangkapan tersebut. Sekitar pukul 22.30 WITA, tersangka kedapatan anggota menjual togel di warung kopi miliknya atau persis di depan rumahnya sendiri.(mj-41/sir)