BANJAR, KORANBANJAR.NET – Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan untuk membuat Pengkaran Bakantan di kawasan hutan lindung, tepatnya Desa Tiwingan Baru atau “Gunung Sapi”, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, ditentang warga setempat.
Bahkan perwakilan warga Desa Tiwingan Baru, Damanhuri yang datang ke redaksi koranbanjar.net bersama puluhan warga setempat, Sabtu malam (14/4) tadi, menyatakan pernyataan resmi, apabila Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, tetap melaksanakan program pembangunan Penangkaran Bakantan tersebut, warga menuntut ganti rugi atas tanaman yang dipelihara puluhan tahun di lahan itu.
“Kami tidak menghalangi program pemerintah. Tetapi kami berharap, pemerintah juga memperhatikan nasib kami. Lahan yang akan digunakan untuk Penangkaran Bakantan itu adalah lahan yang kami garap selama puluhan tahun. Di atas lahan itu, warga sudah menanami berbagai tanaman, mulai durian, rambutan, karet dan lain-lain. Kebun itu merupakan mata pencaharian warga setempat. Kalau digarap untuk Penangkaran Bakantan, kami dapat apa?” ungkap Damanhuri.
Untuk itulah, Damanhuri berharap, jika pemerintah memang tetap membuat Pengkaran Bakantan di lahan tersebut, dikhawatirkan tanaman-tanaman yang sudah digarap sejak puluhan tahun akan dirusak, bahkan tidak menghasilkan lagi.
“Kalau memang mau digarap untuk Penangkaran Bakantan, minimal tanaman-tanaman kami yang ada di atasnya diganti rugi sesuai perhitungan jumlah tanaman yang ada,” jelasnya.
Dia mengakui, sudah ada salah seorang pemilik tanaman di lahan itu, yakni Syahrani, menerima ganti rugi tanaman yang ditebang sebesar Rp5 juta. Sedangkan lahan yang akan digunakan untuk Penangkaran Bakantan seluas 21 hektare atau sudah digarap warga setempat yang berjumlah 40 orang.
“Kalau pak Syahrani sudah menerima ganti rugi sebesar lima juta rupiah, karena pohon tanaman dia memang sudah ditebang,” ucapnya.(sir)