Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Gusti Makmur tetap Terancam Dipidana meski Terbukti Berkelainan

Avatar
468
×

Gusti Makmur tetap Terancam Dipidana meski Terbukti Berkelainan

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, Koranbanjar.net – Kasi Tipidum Kejari Banjarbaru Budi Mukhlis menyatakan, Gusti Makmur sebagai tersangka kasus dugaan tindak asusila pada remaja di bawah umur tak bisa lepas dari jerat hukum atau tetap terancam dipidana, meskipun tersangka dapat dibuktikan memiliki kelainan.oleh saksi ahli.

“Sebab yang dihadapi (tersangka) merupakan kasus asusila tanpa alasan pembenaran,” ujar Budi.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dia menjelaskan, saat ini kelengkapan syarat formil dan materil berkas perkara Gusti Makmur telah memasuki tahap pertama penelitian oleh jaksa peneliti.

Dari hasil penelitian itu, jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara ke penyidik (polisi) untuk dilengkapi atau P19. Berkas telah diserahkan ke penyidik pada Selasa (11/2/2020) lalu.

“Masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi penyidik. Mereka memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa (peneliti),” terangnya.

Baca lainnya: Kuasa Hukum Gusti Makmur Ajukan Permohonan Penahanan Kota

Menurut Budi, pelengkapan berkas perkara akan dikerjakan penyidik lebih cepat. “Karena kasus ini sudah menjadi sorotan publik,” tegasnya.

Sementara di sisi lain, Budi tak menampik pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banjarbaru telah mengajukan berkas permohonan pendampingan terhadap korban saat menghadiri sidang.

Baca juga: Kuasa Hukum Gusti Makmur Ajukan Permohonan Penahanan Kota

“Mereka meminta agar dapat mengikuti setiap tahap persidangan. Tapi itu kita kaji dulu,” ungkapnya.

Pengkajian permohonan pendampingan korban dilakukan karena sidang direncanakan tertutup. Artinya, hanya ada jaksa, hakim, dan pihak berkepentingan yang hadir dalam sidang.

“Jika (pendampingan korban) nanti dinilai menyulitkan maka akan kita tolak. Sidang terbuka nanti hanya pada saat putusan dan dakwaan saja,” pungkasnya. (ykw/maf/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh