AS warga Desa Bajayau Tengah Kecamatan Daha Barat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dibekuk Sat Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K, karena tersandung kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik temannya, Jumat (20/10/2023) sore.
TABALONG, koranbanjar.net – Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. mengatakan, pelaku AS diamankan terkait tindak pidana pencurian sebuah skuter matic milik korban MM ( 29) warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong bekerja di warung makan yang sama dengan pelaku MM.
Kejadian bermula Selasa (24/05/2023), korban membantu kakaknya bernisial AH di warung makan hingga hingga Rabu (25/05/2023) dini hari usai menutup warung, korban tidur bersama pelaku AS di lesehan warung.
“Namun, pagi harinya saat bangun tidur korban mendapati kunci motor miliknya yang diletakkan di samping badannya sudah tidak ada,” kata Iptu Sutargo.
Saat diperiksa sepeda motor miliknya yang terparkir di dalam warung juga sudah tidak berada di tempatnya dan pelaku AS sudah meninggalkan warung, diduga membawa sepeda motor milik korban.
Pelaku diamankan disebuah rumah di Desa Tumbukan Banyu Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor milik MM.
Pelaku kemudian diamakan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan 1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pelaku AS dan 1 buah plat nomor sepeda motor. (polrestabalong/dya)