Sapu bersih minuman keras (miras) menjelang bulan Ramadan, Macan Barbar (Banjarbaru Barat) Polsek Liang Anggang sita sejumlah minuman terlarang tersebut.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Total miras yang disita pihaknya sebanyak, 3 dus berisi 30 botol miras berbagai jenis.
Miras itu didapati di sebuah kios yang berada di Jalan Kenanga Rt 006 RW 009 Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aipda Kardi mengatakan, patroli ini untuk menyambut bulan suci ramadan.
“Benar, menjelang Ramadan anggota melakukan patroli Ops Sikat Intan 2022 untuk menyasar penjual miras tanpa izin,” katanya.
Pemilik dari miras itu, Kholis warga Jalan Kenanga Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru. Atas tindak itu, pemilik miras itu melanggar Perda Pasal 8 ayat 1 Nomor 5 Tahun 2006. (maf/dya)