Masjid Agung Al Karomah Martapura Kabupaten Banjar telah memperbolehkan jamaahnya melaksanakan Salat Jumat pada pekan tadi. Tentu saja mekanismenya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dilaksanakan dan harus mematuhi aturan protokol kesehatan. Diantaranya, setiap jamaah salat Jumat di Masjid Al Karomah diwajibkan pakai masker.
MARTAPURA,koranbanjar.net – Saat memasuki kawasan Masjid Agung Al Karomah Martapura dan pelaksanaan salat Jumat, jamaah dianjurkan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan, seperti mewajibkan jamaah memakai masker, menjaga jarak antar jamaah ketika bersam-sama maupun saat dilaksanakannya salat.
Lalu, membawa sajadah masing-masing bagi jamaah, serta membawa tempat sandal semisal tas kresek dan sandal dimasukkan ke dalam tas kresek untuk dibawa masuk ke dalam masjid.
Untuk mengantisipasi adanya jamaah yang tidak membawa masker dan tempat sandal, BPBD Kabupaten Banjar telah menyiapkan, melakukan giat pembagian masker dan tempat sandal untuk para jamaah salat Jumat yang tidak membawa atau kelupaan membawa masker dan tempat sandal.
Dengan bantuan masker dan tempat sandal tersebut, diharapkan dapat membantu para jamaah salat Jumat untuk terhindar dari penyebaran Covid-19. (dya)