Ceramah Ustad Furqon 1,5 tahun lalu yang dinilai melecehkan salah satu istri Rasulullah, sempat viral. Atas peristiwa itu, ia mendapat hukuman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel untuk tidak boleh ceramah selama 3 tahun.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Setelah menjalani hukuman tidak ceramah selama 1,5 tahun, Ustad Furqon menemui Zuriat Habib Hamid Basirih, Habib Fathurrachman Bahasyim untuk meminta rekomendasi keringan hukuman.
“Saya klarifikasi, bahwa saya keseleo lidah dalam dakwah setahun lalu yang dianggap melecehkan istri Nabi Muhammad, Siti Khadijah. Oleh karena itu saya minta ampun, minta maaf sedalam-dalamnya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di hadapan zuriat Rasulullah Saw,” ucapnya.
Dikatakan, kedatangannya ke kediaman Habib Faturrachman Bahasyim adalah atas kehendaknya sendiri tanpa ada paksaan atau intimidasi dari pihak manapun.
“Dengan harapan zuriat Rasulallah khususnya, di manapun berada bisa mengampuni dan meridhoi juga kepada kaum muslimin umumnya, kesalahan ucapan ulun setahun yang telah lalu,” harapnya.
Dirinya menceritakan kembali tentang pembicaraan yang dianggap melecehkan salah satu keluarga Nabi Muhammad itu, di mana menurut pengakuannya hanya khilaf dan keseleo lidah.
Saat itu lokasi dakwah di Kabupaten Barito Kuala (Batola), namun dirinya lupa menyebutkan secara detil lokasi tersebut.
“Pada waktu itu saya dijemput dibawa ke kawasan pemukiman ke dalam agak jauh dari jalan raya, tapi saya lupa nama kampungnya,” ceritanya.
Singkat cerita, usai berdakwah dirinya mengadakan pembicaraan santai sembari berdiri dan mempraktikan gaya yang tidak mencerminkan seorang penceramah diiringi kalimat dugaan pelecehan terhadap salah satu istri Nabi Muhammad Saw termasuk penghinaan kepada keturunan Rasullullah atau para habaib.
Pembicaraan yang mengandung dugaan pelecehan dan penghinaan itu tanpa sadar direkam salah satu jamaah yang berhadir dan disebarkan ke jejaring sosial hingga viral.
Akhirnya perbuatan Ustad Ali Furqon mendapat kecaman dari para habaib se Kalimantan Selatan, yang berujung pada proses hukum di Polresta Banjarnasin, namun sanksi yang diberikan hanya dikeluarkan MUI Kalsel, yakni tidak boleh berdakwah selama kurang lebih 3 tahun.
Sementara Habib Fatur menegaskan, dirinya rela memberikan rekomendasi kompensasi pemangkasan hukuman Ali Furqon tidak ada niat atau tendensi apapun, murni hanya melihat ketulusan Ali Furqon sendiri yang mau menemuinya untuk memberikan klarifikasi dan memohon ampun atas kesalahan dalam dakwahnya.
“Ini hanya pendapat pribadi saya, insya Allah mudah-mudahan Rasulullah ridho terhadap pemangkasan hukuman ini, ” akunya.
Menurutnya masih banyak di luar sana yang lebih parah menistakan agama Islam, merendahkan umat muslim, namun tidak tersentuh oleh hukum.
“Sedangkan Ustad Ali Furqon ilmunya masih sangat diperlukan untuk kemaslahatan umat Kalimantan Selatan, ” kata Habib Fathur.
Di samping itu, Ali Furqon tidak sengajaa sehingga khilaf dalam ucapannya kala itu. Terbukti sambung Habib Fathur, yang bersangkutan langsung menyesali dan mengubah prilaku ceramahnya.
Namun imbuh Habib Fatur, apabila Ustad Ali Furqon mengulangi kesalahan yang sama, maka bukan lagi urusan para habaib keseluruhan tetapi dengan dirinya sendiri berhadapan.
“Sampai kemanapun akan saya cari, mudah-mudahan jangan sampai ini terjadi,” tegasnya.
Habib Fathur menambahkan, di hadapan para jamaah yang berhadir di rumahnya, dirinya bersumpah demi Allah dan Rasulullah bahwa kedatangan Ali Furqon untuk meminta solusi tehadap kasus yang menimpanya, tidak ada embel-embel.
“Demi Allah, demi Rasulullah, tidak ada Ali Furqon memberikan apapun, baik berupa uang atau sejnisnya kepada saya, silakan tanyakan kepadanya. Karena saya tidak ingin ini akan menjadi fitnah,” ucapnya.
Adapun pendapat Habib Zakaria Bahasyim yang juga merupakan salah satu pengurus Rabitah Alawiyah sekaligus anggota DPD RI, tidak menginginkan adanya pengurangan hukuman kepada Ali Furqon.
“Saran saya mending Ustad Ali Furqon tetap jalani hukuman selama 3 tahun, ini kan sudah 1 tahun lebih, tinggal 1 tahun setengah lagi selesai, insya allah antum (kamu) akan mendapatkan kebaikan,” ucapnya saat menemui Ali Furqon malam itu di rumah Habib Fathur.
Karena menurut dia, anggap sebagai komitmen Ali Furqon menjalani hukuman menebus kesalahan karena telah menyakiti Rasulullah sebab menghina salah satu istrinya.
“Jadi lebih baik jalani saja hukuman antum tidak berceramah ustad, kan sudah lebih separuh dijalani, tidak lama lagi lah,” tutup Habib Zakaria.
Untuk saat ini atas perintah Habib Fathur, Ustad Ali Furqon berniat menemui Rabitah Alawiyyah Kota Banjarmasin, Rabitah Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, serta MUI Kalsel sembari Habib Fathur membuatkan surat rekomendasi tersebut.(yon/sir)