Sejak LCT Rannisa milik PT Rannisa Delapan Tiga Satu (831) diperbantukan melayani penyeberangan truk angkutan barang dari Banjarmasin menuju Provinsi Kalimantan Tengah dan wilayah Banua Anam, persoalan angkutan sampai saat ini masih menjadi polemik pasca hancurnya jalan Gubernur Syarkawi (Km 17) sehingga hampir tidak dapat dilewati.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Salah satunya persoalan yang mencuat soal izin angkutan yang belakangan dipertanyakan masyarakat. Media ini mencoba mengkonfirmasi pihak PT. Rannisa 831, Minggu (14/2/2021) siang pukul 14.00 Wita.
Tri Sutrisno, selaku bagian kepengurusan izin angkutan sungai PT Rannisa 831 menjelaskan, untuk izin angkutan secara khusus dan prosedural, pihaknya mengaku tidak memilikinya.
“Karena ini sifatnya hanya sementara dalam keadaan masa tanggap darurat, jadi kami tidak memerlukan izin angkutan secara permanen dari Dinas Perhubungan Provinsi,” ungkapnya.
Akan tetapi, lanjutnya, PT Rannisa 831 selaku pemilik LCT, untuk menyeberangkan kendaraan angkutan barang, hanya mengeluarkan surat persetujuan operasional kapal (feri).
“Yang mana dikhususkan untuk membantu penyeberangan truk dan kendaraan besar guna kelancaran pendistribusian barang, terutama logistik, sembako,” ujarnya.
Surat persetujuan itu, sambungnya dikeluarkan setelah adanya rapat Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan bersama pihak tetkait dan pihak PT Rannisa.
“Kalau tidak salah beberapa hari setelah kapal LCT Rannisa dioperasikan sebagai akses penyeberangan truk barang,” sebutnya.
Surat persetujuan itu, sambung mantan Kadshub Kota Banjarmasin ini, batas berlakunya maksimal 1 bulan. Jika masih diperlukan LCT Rannisa, maka surat persetujuan itu akan diperbaharui.
“Namun jika feri ini tidak diperlukan lagi suatu saat maka seiring dengan itu pula surat ini dengan sendirinya juga akan stop, tidak berlaku lagi, dan ini juga yang di-mau pihak perusahaan, tidak permanen,” tandasnya.
Selama ini, sambugnya, PT Rannisa mengeluarkan biaya untuk kepentingan penyeberangan menggunakan dana pribadi, tidak ada bantuan Pemerintah Daerah atau Provinsi.(yon/sir)