Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Transportasi

Iuran BPJS Turun, Masyarakat Masih Lelet Bayar

Avatar
249
×

Iuran BPJS Turun, Masyarakat Masih Lelet Bayar

Sebarkan artikel ini

Terhitung mulai tanggal 1 Mei kemarin, iuran BPJS Kesehatan sudah diturunkan, dan ini berlaku untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), atau dikenal sebagai peserta mandiri.

BANJARMASIN, KoranBanjar.net –
Namun hingga saat ini masih saja masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang sering telat membayar, bahkan ada yang tidak bayar sama sekali.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hal ini diungkapkan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Banjarmasin, Tutus Novita kepada KoranBanjar.net, Rabu (6/5/2020) di Kantor BPJS Banjarmasin.

“Melihat peserta JKN-KIS di wilayah Banjarmasin, 50% tidak membayar, atau menunggak iurannya,’ ungkapnya.

Lanjut Novita, faktanya, pada saat sakit baru membayar, setelah sembuh tidak lagi mau membayar, “begitulah kondisinya sampai saat ini, mereka merasa kalau memerlukan bayar, kalau tidak memerlukan ya tidak bayar,” ujar Novita.

Menurutnya, ini kan seperti gorong royong, dana yang digunakan untuk pengobatan dan perawatan peserta yang sakit dari iuran mereka yang sehat.

“Kalau hanya yang sakit saja yang bayar, terus siapa yang bayar biaya rumah sakit, kita.kan urunan, kita gak tau siapa yang sakit, jangan-jangan besok yang sakit kita, maka kita menggunakan iuran yang sehat itu,” terangnya.

Meskipun demikian, kasus ini tidak ada peningkatan, belakangan, sudah mulai ada kesadaran dari masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar iuran BPJS.

“Untuk masyarakat, JKN ini sifatnya gotong royong, yang sehat membantu yang sakit, bayarlah tepat waktu, karena iuran anda sangat berarti terhadap sesama. Mendaftarlah segera JKN, jangan menunggu sakit,” imbaunya.

Terhitung mulai 1 Mei kemarin, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali turun.

Besaran iuran yang akan berlaku kembali mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu sebesar Rp80.000 untuk kelas 1, Rp51.000 untuk kelas 2, dan Rp25.500 untuk kelas 3.Iuran tersebut berlaku per 1 april 2020.

Untuk peserta yang sdh membayar iuran bulan april akan menjadi kompensasi pengurangan iuran bulan mei 2020.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal tersebut berisi tentang kenaikan iuran peserta mandiri.(yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh