Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

ISMAFARSI Kecewa Gubernur Anies Bebastugaskan Apoteker

Avatar
706
×

ISMAFARSI Kecewa Gubernur Anies Bebastugaskan Apoteker

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Berkumpul di Banjarmasin, Ikatan Mahasiswa Farmasi Indonesia (ISMAFARSI) menyatakan sikap terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membebastugaskan sementara petugas apoteker di Puskemas Kamal Muara, Jakarta Utara, lantaran memberikan obat kedaluwarsa kepada seorang ibu hamil pada 13 Agustus 2019.

ISMAFARSI menilai, keputusan Anies Baswedan itu tidak adil. Sebab kronologis pemberian obat kedaluwarsa ini masih terjadi kesalahpahaman, dan adanya framing yang menyudutkan petugas apoteker.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Pembebasan tugas itu juga belum ada keputusan dari pihak Polres Metro Jakarta Utara bahwa apoteker tersebut melakukan tindak pidana atau tidak,” kata Staf Ahli Kajian Strategis dan Advokasi ISMAFARSI, Doni Setiawan, bersama perwakilan 45 Kampus se-Indonesia saat konferensi pers kepada awak media di Hotel Palm Banjarmasin, Sabtu (25/8/19) malam.

Kedatangan para mahasiswa ini ke Banjarmasin berkaitan dengan event rapat organisasi yang dilaksanakan setiap tahun dan pekan ilmiah di mana Banjarmasin menjadi tuan rumah.

Disebutkan, kasus obat kedaluwarsa harus dilihat secara objektif dan transparan tanpa menyudutkan profesi apoteker. “Hal ini yang membuat kami benar-benar kecewa dan sangat menyayangkan sikap gubernur,” ujar Doni.

Lebih jauh dijelaskan, vitamin B6 kedaluwarsa satu hari yang diberikan kepada pasien tersebut tidak mutlak efek sampingnya berbahaya terhadap pasien, dan ini framing yang salah.

Sedangkan dari framing yang terjadi dalam kasus ini menyatakan bahwa janin pada ibu hamil tersebut terganggu.

“Sedangkan sesuai pernyataan dokter, bahwa hanya kandungan nutrisi saja yang menurun, bukan efek yang berbahaya yang terjadi jika satu hari setelah tanggal tersebut kedaluwarsa,” bebernya.

Disebutkan, padahal mulai dari penyerahan obat dan pengadaan dimulai dari Dinas Sosial itu sendiri. “Yang kami analisis bahwa ini murni bukan kesalahan apoteker, sedangkan premis yang dibuat oleh pusat apoteker yang bersalah,”ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjend) ISMAFARSI, Muhammad Dzikri Ramadhan menegaskan, pernyataan sikap ini bentuk kekecewaan atas framing yang menyudutkan profesi apoteker.

“Kami selaku mahasiswa Farmasi yang nantinya akan jadi apoteker melihat kasus ini sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya juga ada beberapa kasus kasus peredaran obat ilegal dan vaksin palsu dan kemudian menunjukan framing bahwa apoteker yang salah. Kami melihat ini sangat tidak adil antara profesi satu dengan profesi lainnya,” ujarnya.

Selain itu, ISMAFARSI juga menyayangkan Organisasi Ikatan Apoteker Indonesia yang terpusat di DKI Jakarta yang tidak menyatakan sikap dan mengkonfirmasi bahwa hal ini bukan mutlak profesi apoteker yang salah. Juga tidak adanya klarifikasi ke media serta Pemerintah DKI Jakarta dan Gubernur Anis Baswedan. (ags)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh