Seorang ibu rumah tangga (IRT) nekat menjual barang haram berupa narkotika jenis sabu untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Pelaku pun akhirnya diamankan anggota Polsek Liang Anggang.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Bermodalkan uang Rp2,5 juta, pelaku Ipit (31) warga Jalan Kelurahan Landasan Ulin Selatan, membeli sabu untuk diedarkannya kembali.
Dari tangannya, didapati 28 paket sabu siap edar dengan total berat 1.06 gram. Selain itu, juga ditemukan uang dari hasil penjualan sabu oleh pelaku sebesar Rp700 ribu.
Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aiptu Kardi menerangkan, pelaku mengakui sudah menjalani bisnis haram itu selama 4 bulan.
“Pelaku terakhir membeli 4 hari yang lalu dengan sistem putus, dengan harga Rp 2.5 Juta. Rata-rata pelaku membeli dengan berat 2.5 gram, kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan,” terangnya, Senin (29/8/2022).
Pelaku diamankan pada Sabtu (27/8/2022), di rumahnya yang disaksikan oleh RT setempat. Ipit menyimpan barang haram tersebut, di sela-sela papan lantai rumahnya.
Kemudian, pelaku dibawa ke Mapolsek beserta barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (maf/dya)