Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Insentif Pajak Diperpanjang hingga Desember 2020

Avatar
296
×

Insentif Pajak Diperpanjang hingga Desember 2020

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Indonesia sudah mencoba menangani dampak Covid-19 di sektor ekonomi, melalui program pemulihan ekonomi. Insentif pajak oleh pemerintah telah diperpanjang hingga Desember 2020.

BANJAR,koranbanjar.net – Program pemulihan ekonomi yang terbaru tertuang dalam PMK 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid -19.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hal ini dijelaskan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura Heri Sukoco pada talk show di Radio Suara Banjar, pekan lalu.

“Pemerintah memperpanjang fasilitas pajak ini dari sebelumnya sampai September kini diperpanjang ke akhir Desember 2020,” ucap Heri Sukoco,

Ia menjelaskan khusus sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM), yang ingin memanfaatkan program ini sangatlah mudah. Sekarang tidak perlu mengajukan permohonan bisa langsung melaporkan realisasi insentif yang terhutang maksimal tiap tanggal 20 bulan berikutnya.

Ditambahkannya, secara garis besar Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tiga hal pokok, termasuk perihal perpanjangan durasi insentif pajak hingga akhir tahun 2020.

Lebih lanjut, Heri Sukoco didampingi Staf Penyuluh KP2KP Martapura, Argenta menjelaskan, jika Insentif Pajak yang diberikan pemerintah meliputi, PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Kemudian, PPh Final UMKM ditanggung pemerintah, Pembebasan PPh 32 Impor, Pengurangan agsuran PPh pasal 25 sebesar 30 persen, Pengembalian pendahuluan PPN sebagai PKP berisiko rendah bagi WP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih.

“Mari kita dukung program dan memanfaatkan perpanjangan waktu Insentif perpajakan ini,” tutup dia. (kominfobanjar/dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh