Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Religi

Ini Dia 4 Jawaban dari Jaksa Atas Pembelaan Itab

Avatar
391
×

Ini Dia 4 Jawaban dari Jaksa Atas Pembelaan Itab

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Berselang 1 hari, sidang lanjutan kasus asusila atas terdakwa M. Said Attap Tazani alias Itab kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (28/06) kemarin.

Sidang yang diagendakan replik atau jawab dari jaksa penuntut umum atas pembelaan dari terdakwa. Ada 4 poin yang disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Budi Mukhlis.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Beberapa poin yang disampaikan dalam sidang tersebut, pertama mengenai umur korban yang dianggap sudah dewasa berdasarkan status facebook. Kita jawab itu, bahwa status facebook bukan sebagai alat bukti, yang alat bukti itu akta kelahiran, alasan dari terdakwa tidak berdasar,” terang Budi.

Kemudian, lanjut Budi, alasan yang kedua yaitu salah satu saksi disebutkan oleh Kuasa hukum itab menyatakan alibi karena saksi akan dinikahi oleh Habib Zein, namun alasan dibantah lagi.

“Bagaiamanpun keterangan saksi diberikan atas sumpah, itu dalam persidangan sebagai alat bukti kuat,” jelasnya.

Point ketiga dan keempat yaitu, penerapan Pasal 81 yaitu pidana dan sanksi yang sudah termuat, dan terdakwa lebih banyak melakukan alibi atau beralasan tidak mengaku atau berbelit-belit.

“Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk memperingan hukuman terhadap terdakwa, mudahan majelis hakim menjatuhkan semaksimal mungkin sesuai tuntuntan kami,” ucapnya.

Budi juga menyampaikan terima kasih kepada Polres Banjarbaru dalam hal ini Satuan Sabhara yang telah melakukan pengamanan dalam jalannya persidangan. Menjelang masa putusan, massa banyak berdatangan ke Pengadilan untuk melihat langsung jalannya persidangan.

“Mengantisipasi banyaknya masa yang datang, tertutama dari korban yang kecewa karena ulah Itab,” ujarnya.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda duplik, jawaban atas replik tersebut.

“Kami tetap berkeyakinan tidak ada alasan untuk tidak menghukum terdakwa secara maksimal,” tutup Budi Mukhlis.(maf/ana)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh