Seiring berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kini Kabupaten Banjar mulai melonggarkan beberapa sektor, salah satunya masjid.
MARTAPURA, koranbanjar.net – Pelonggaran untuk mengumpulkan orang banyak mulai dilaksanakan di beberapa sektor, salah satunya masjid. Masjid Al Karomah pun menjadi masjid pertama yang dilonggarkan, tetapi tetap menggunakan standar protokol kesehatan Covid-19.
“Kami berharap Masjid Al Karomah dapat menjadi contoh bagi masjid yang lain,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, M Hilman saat usai melaksanakan Salat Jumat.
Hilman menuturkan, bagi masjid yang ingin diperbolehkan mengumpulkan orang banyak dengan skala jamaah level desa atau kecamatan, harus memenuhi beberapa syarat.
“Di antaranya, pengurus masjid harus membuat surat pernyataan bahwa masjidnya siap dibuka untuk umum dan siap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 yang kemudian diteruskan kepada kecamatan,” jelasnya, Jumat (5/6/2020).
Ia melanjutkan, setelah membuat pernyataan, nanti camat setempat akan mengeluarkan rekomendasi agar diperbolehkan masjid tersebut dibuka.
“Setelah mendapatkan rekomendasi, nantinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar akan menurunkan petugas untuk memantau proses ibadah di masjid tersebut, apakah sudah sesuai dengan standar protokol kesehatan Covid-19,” terang Hilman.
Standar protokol kesehatan Covid-19 yang harus dipenuhi, menurut Sekda Banjar yakni, jemaah harus menggunakan masker, membawa sajadah sendiri dan tidak bersalaman usai melaksanakan ibadah.
“Selain itu, safnya pun harus dilonggarkan agar tetap menerapkan Physical Distancing,” tutup Hilman. (har/maf)