Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Transportasi

Hukum Tidak Berbicara Sehari Penuh Saat Berpuasa Ramadhan

Avatar
494
×

Hukum Tidak Berbicara Sehari Penuh Saat Berpuasa Ramadhan

Sebarkan artikel ini

4 Mei 2020

Terdapat sebagian orang yang memilih tidak berbicara sama sekali ketika sedang berpuasa di bulan Ramadhan. Hal itu dia lakukan demi menjaga lisannya dari perkataan yang tidak bermanfaat dan sia-sia selama berpuasa.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BANJARMASIN, KoranBanjar.net- Sebenarnya, bagaimana hukum tidak berbicara sehari penuh ketika sedang berpuasa di bulan Ramadhan?

Menurut para ulama, tidak berbicara sama sekali selama sehari penuh ketika berpuasa hukumnya adalah makruh.

Ketika kita sedang berpuasa, kita dianjurkan untuk memperbanyak membaca dzikir, Al-Quran, memberikan nasihat yang baik kepada orang, juga dianjurkan untuk berbicara dengan orang lain dengan perkataan yang baik.

Sebaliknya, kita dimakruhkan membisu sepanjang hari ketika kita berpuasa. Bahkan larangan membisu ini juga berlaku bagi orang yang tidak berpuasa jika hal itu dilakukan tanpa ada tujuan yang dibenarkan oleh syariat.

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu berikut;

يُكْرَهُ صَمْتُ يَوْمٍ إلَى اللَّيْلِ لِلصَّائِمِ وَلِغَيْرِهِ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ

“Dimakruhkan membisu selama sehari hingga malam hari bagi orang yang berpuasa dan orang yang tidak berpuasa tanpa ada kebutuhan”

Dalil yang dijadikan dasar oleh para ulama adalah hadis riwayat Imam Abu Daud dari Sayidina Ali, dia berkata;

حَفِظْتُ عَنْ رَسُولِ اللهِ – صلى الله عليه وسلم لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ، وَلاَ صُمَاتَ يَومٍ إِلَى اللَّيْلِ

“Aku hafal dari Rasulullah Saw bahwa tidak disebut yatim setelah mengalami ihtilam (mimpi basah) dan tidak boleh diam sepanjang hari hingga malam”

Wallahu a’lam

BincangSyariah.Com

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh