Adanya isu berhembus yang menyebutkan pasar tradisional di Kabupaten Banjar ditutup, itu adalah tidak benar alias hoax. Pasar yang berada di Martapura, Astambul, Kertak Hanyar dan Gambut, ini tetap beraktivitas seperti biasa.
MARTAPURA,koranbanjar.net – Disebutkan Direktur PD Pasar Banutung Batuah Rusdiansyah, informasi yang menyatakan demikian dianggap menyesatkan masyarakat dan pedagang tidak perlu resah menghadapinya.
“Silahkan pedagang berjualan seperti biasa, dan pengunjung atau pembeli datang ke pasar tradisional,” kata dia, Selasa (31/3/2020) siang kepada koranbanjar.net.
Informasi yang dinilainya hoax itu sempat ditelurusi darimana berasal. Namun, konten menyatakan pasar tradisional ditutup , telah hilang dan dihapus sehingga tidak dapat menelisik pembuat maupun penyebar konten.
“Jangan kita semakin memperkeruh dengan membuat dan menyebarkan informasi tidak benar, terkait dengan wabah virus corona,” pesan dia.
Sehingga, diberitahukannya sekali lagi kepada pedagang maupun pengunjung Pasar Martapura dan pasar tradisional lainnya, tentang pasar tutup atau dihentikan sementara waktu bahwa itu tidak benar.
“Kami juga perlu sampaikan kepada konsumen atau pengunjung pasar tradisional, tidak perlu panik atau merasa khawatir. Sebab, PD Pasar Bauntung Batuah telah melakukan penyemprotan disinfektan sebagai antisipasi dan pencegahan terhadap wabah virus corona,” papar Rusdiansyah.
Kondisi pasar tradisional di Martapura dan Kabupaten Banjar, diupayakan selalu bersih dan sehat. Pedagang juga diimbau untuk selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungannya.
Masyarakat atau pedagang, bilamana mendengar atau mengetahui informasi pasar tradisional disebut-sebut tutup atau dihentikan sementara waktu. Supaya tidak panik apalagi menyebar luaskan informasi.
“Bisa konfirmasi ke PD Pasar Bauntung Batuah untuk meminta kejelasan dan kebenarannya, bukan malah sebar luas informasi,” cetus dia.
Perihal kondisi pasar nanti kalau perkembangannya terjadi perubahan sebagaimana ketentuan pemerintah, tentu PD Pasar Bauntung Batuah akan menyampaikan dan umumkan resmi kepada pedagang dan masyarakat. (dya)