Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

HMI Kalselteng Akan Demo, Jika Kasus Salah Tangkap Tidak Tuntas

Avatar
710
×

HMI Kalselteng Akan Demo, Jika Kasus Salah Tangkap Tidak Tuntas

Sebarkan artikel ini
Korban salah tangka, kader HMI Muhammad Rafii (kiri) bersama kuasa hukum, M Fajri. (foto: ramli)
Korban salah tangka, kader HMI Muhammad Rafii (kiri) bersama kuasa hukum, M Fajri. (foto: ramli)

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalselteng berencana melakukan aksi demo, jika penanganan kasus salah tangkap atas kasus curanmor yang dialami kader HMI Barabai, Muhammad Rafii belum lama tadi, tidak tuntas.

KALSEL, koranbanjar.net – Ketua Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Kalselteng, Zainudin menegaskan, pihaknya akan terus dan tetap mengawal kasus salah tangkap yang menimpa kader HMI, Muhammad Rafii.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kalau tidak terang benderang, kami mungkin bisa turun ke jalan (demo) demi menegakkan bendera HMI yang sedang diterjang masalah seperti ini,” ungkap Zainudin.

HMI mentuntut oknum polisi yang diduga menganiaya kader HMI Barabai dengan melaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel. Bahkan pihaknya sudah memenuhi panggilan Polda Kalsel untuk memberikan keterangan, Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 09.00 WITA.

Kader HMI, Muhammad Rafi’i alias Gaston didampingi kuasa hukum telah memberikan keterangan kepada ​​penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalsel.

Ada 23 pertanyaan terkait kronologis penangkapan yang dilontarkan penyidik.

Kader HMI, korban salah tangkap juga menghadirkan dua saksi yang melihat langsung proses penangkapan, hingga adanya tembakan peringatan dari polisi. Saksi tersebut yaitu, Ketua Umum HMI Cabang Barabai, Majidi Rahman, serta Fahmi Gunawan Selaku Kabid PA (Pembinaan Anggota)

Kader HMI atau korban salah tangkap, Rafii alias Gaston melalui kuasa hukumnya M. Fazri mengungkapkan, harapannya kasus ini bisa terang benderang dan tuntas, bagi oknum yang terbukti melakukan pelanggaran diproses hukum secara tegas.

“Penangkapan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres HSU itu tidak sesuai SOP. Bahkan memenuhi unsur pidana di KUHP dan melanggar Peraturan Kapolri, makanya kami uji apakah ada unsur pidananya sesuai pasal 351 dan 170 KUHP. Di mana pelapor telah menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh oknum petugas, “ ujar Fazri.

Tidak kurang dari 5 jam korban dan saksi dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik, dari jam 9 pagi hingga jam 1 siang, Beber Fazri dari Borneo Lawfirm ini.

Kabid PA HMI Cabang Barabai, Fahmi Gunawan sebagai saksi atas kasus salah tangkap, Muhammad Rafii mengatakan, penyidik beberapa kali menanyakan kepada dirinya apa benar melihat kejadian langsung, hanya itu saja yang ditanyakan beberapa kali. “Namun karena saya merasa benar dan jawaban saya selalu sama, penyidik pun tidak mengulangi pertanyaan tersebut,” ujarnya.

Berbeda dengan Ketum HMI Cabang Barabai, saat kejadian di luar ruangan TKP (tempat kejadian perkara ), sehingga tidak banyak menerima pertanyaan dari penyidik.

Kini kasus salah tangkap terhadap kader HMI Barabi sudah dalam proses penyidikan dari pihak Polda Kalsel.(mj-41/sir)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh