Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Hamili Bocah 14 Tahun, Pemuda Tanggung Ini Ditangkap saat Buron

Avatar
465
×

Hamili Bocah 14 Tahun, Pemuda Tanggung Ini Ditangkap saat Buron

Sebarkan artikel ini

Pemuda tanggung berinisial O (20), warga Jalan Persawahan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, akhirnya ditangkap Tim Gabungan Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng, setelah sempat buron beberapa bulan sehabis menghamili seorang bocah berusia 14 tahun.

GUNUNG MAS, koranbanjar.net – Pemuda tanggung ini tak berkutik setelah ditangkap jajaran Polres Gunung Mas, Polda Kalteng. Menurut Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan, Selasa (16/2/2021) pagi, pelaku ditangkap di Desa Tukun Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelaku  merupakan buronan kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 26 /VI/ RES.1.4/2020/ KALTENG / RES GUMAS. Peristiwa itu terjadi pada akhir tahun 2019 lalu, dan dilaporkan pada Juni 2020 dengan pelapor ayah korban.

“Sebelumnya ayah korban menerima kabar dari adik iparnya bahwa anaknya yang berusia 14 tahun tersebut dihamili pelaku yang tidak lain adalah pacar korban saat itu,” jelas Afif.

Mendengar hal tersebut ayah korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian ke Polres Gumas.

Walaupun sempat buron selama kurang lebih 6 bulan, namun Satreskrim Polres Gumas di bawah Pimpinan AKP Afif Hasan berhasil menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Gumas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat di Kabupaten Gumas yang terus membantu kami dalam menumpas setiap kejahatan yang ada agar Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini menjadi aman dan kondusif,” tutup Afif.(B24/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh