BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Haji Abdul Gafar atau yang biasa dipanggil Haji Gafar, baru-baru ini terpilih menjadi Ketua DPU Organda periode 2019-2024.
Namun rupanya pengangkatan dirinya telah menjadi “luka dalam” bagi pengurus lama, karena dianggap tidak sesuai prosedur dan aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga keorganisasian sehingga berencana akan melakukan gugatan ke pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, Haji Gafar dengan tegas mengatakan siap melayani gugatan yang akan dilayangkan kepadanya.
“Silahkan mereka mau menggugat atau mau melaporkan, kalau mereka tidak melapor saya yang akan melaporkan,” tegasnya.
Pernyataan ini disampaikan ketika wawancara dengan koranbanjar.net, Senin (01/07/2019) saat berada di kediamannya, Jalan 9 Oktober Banjarmasin.
Bahkan anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin ini, mengatakan kalau pengurus lama DPU sudah dibubarkan sejak tanggal 25 April 2019.
“Mereka itu (pengurus lama) sudah lama dibubarkan sejak tanggal 25 April 2019, lantas atas dasar apa mereka menggugat saya? Mereka tidak berhak sebenarnya mengganggu gugat, apalagi ini keputusan DPD.Mereka asbun (asal bunyi),” ucapnya pengusaha ekspedisi ini.
Sebelum itu lanjut Abdul Gafar, ia telah menerima Surat Keputusan (SK) untuk melaksanakan musyawarah terkait pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Unit (DPU) Organda Periode 2019-2024.
“Kita menerima SK itu untuk melaksanakan musyawarah soal pemilihan ketua DPU dan dilaksanakan pada Juli, namun alhamdulillah sebelum bulan Juli kita sudah diangkat menjadi ketua,” ungkapnya.
Kemudian ketika ditanya atas dasar apa dirinya menempuh jalur aklamasi sehingga dirinya terpilih menjadi Ketua DPU Organda.
“Bukan saya yang memilih jalur aklamasi, tetapi DPD lah yang menghendaki mekanismenya seperti itu,” ujarnya.
Dia juga mengaku anggota Organda banyak memilih dirinya dari pengusaha ekspedisi, pemilik armada hingga para supir.
“Penunjukan saya atas dasar kemauan seluruh pengusaha ekspedisi, seluruh ketua kelompok, dan seluruh supir mendukung kita,” terangnya.
Menjadikannya Ketua DPU Organda Pelabuhan Trisakti merupakan perintah langsung dari DPD Organda Kalsel, karena yang bersangkutan sebelumnya telah ditunjuk menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) kemudian Pejabat Pelaksana Tugas(Plt).
Pada pemberitaan koranbanjar.net sebelumnya DPU Organda Pelabuhan Trisakti telah berencana melayangkan gugatan ke pengadilan terhadap Haji Abdul Gafar selaku ketua DPU Organda Pelabuhan Trisakti yang baru.
Karena pengangkatan tersebut dianggap menyalahi aturan dan tanpa melalui rapat internal DPU maka mereka akan menyelesaikannya lewat jalur hukum. (al)