Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Transportasi

Guna Tertata Rapi, Aset Kotabaru Dipindah ke Provinsi

Avatar
392
×

Guna Tertata Rapi, Aset Kotabaru Dipindah ke Provinsi

Sebarkan artikel ini

Agar aset-aset yang berada di Pemerintah Kabupaten Kotabaru dapat tertata dengan rapi, maka pengelolaannya akan diserahkan ke Provinsi.

BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Rencana ini telah diusulkan oleh anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi atau yang akrab disapa Paman Yani saat berada di Banjarmasin, Kamis lalu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dijelaskannya, perpindahan aset kepada Pemerintah Provinsi(Pemprov) merupakan amanat undang-undang (UU) 23 tahun 2014.

Selain Itu, lanjut Yani. faktor dorongan secara pribadi juga inisiasi komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang menginginkan aset-aset dapat tertata dengan rapi demi mengarah kepada predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kedepan, aset-aset lain katakanlah Dinas Pendidikan misalnya akan tertata dengan rapi. Indikatornya dari pelabuhan perikanan ini,” jelasnya.

Dengan adanya kewenangan oleh pemerintah provinsi terhadap pelabuhan Kotabaru dan budidaya perikanan air payau dan laut (BPAPL) yang ada di Teluk Tamiyang. Paman Yani memastikan akan berdampak positif bagi seluruh pegiat perikanan dan kelautan dari hilir hingga ke hulu.

“Keuntungan bukan hanya dirasakan oleh pengusaha, tetapi juga dapat dirasakan oleh nelayan tangkap, pengolahan ikan hingga UMKM. Sehingga akan meningkatkan ekonomi kerakyatan,” bebernya.

Secara garis besar Yani Helmi menegaskan, aturan agar kewenangan diserahkan kepada pemerintah provinsi adalah hal yang harus dipatuhi. Sehingga undang-undang dalam pengelolaan ini benar-benar berjalan dengan tatanan yang ada. Namun ia juga menyebut, Kabupaten Kotabaru akan menerima manfaat yang sangat besar ketika aset diserahkan. Terutama percepatan pembangunan akan dapat tercapai.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru memastikan akan segera memetakan permasalahan apa saja yang selama ini menjadi kendala tentang peralihan aset yang memang sudah seharusnya menjadi kewenangan provinsi.

Hal itu sesuai dengan amanat undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014. tentang kewenangan Pemerintah Daerah menjadi kewenangan provinsi, salah satunya sektor pertanian dan perikanan.

Dikatakan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kotabaru Syarifuddin, ia mengaku sudah mendengar serta memahami apa yang sudah dijelaskan oleh Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Fadli.

Serta yang juga disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi.

Syarifuddin pun berjanji, akan memanggil kepala dinas kelautan dan perikanan Kotabaru dengan segera, hingga batu sandungan ini dapat dipecahkan.

“Tentu kepala dinas akan dipanggil, sehingga nantinya hal-hal yang belum terpecahkan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terpecahkan,” harapnya.

Dia pun berujar, potensi keuntungan yang didapat oleh pihak kabupaten akan lebih besar dibandingkan yang dikelola sendiri.

Kendati demikian, ia memastikan akan melakukan pendekatan terlebih dahulu dan mencoba memberikan pemahaman kepada pihak-pihak terkait.

“Nantinya pihak terkait ini akan memahami dengan baik. Bahwa apabila aset diserahkan kepada provinsi, maka kabupaten akan sangat diuntungkan,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan ini.

Saat ditanya mengenai target perampungan aset mengingat jabatannya sebagai Pj. Bupati hanya sampai 5 Desember saja. Syarifuddin hanya berjanji akan selesai dalam waktu secepatnya.

“Secepatnya, makin lebih baik,” pungkasnya. (asc/yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh