BANJARMASIN, koranbanjar.net – persengketaan tanah terjadi pada 2018, yang digugat kepada Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Banjar, dan penggugat adalah Lim Ingga Agustina, dengan kode 31/G/2018/PTUN Bjm sampai saat ini Kamis, (01/8/2019), dipandang melebihi batasan waktu penyelesaian sengketa.
Menurut Febby Fajrurrahman, Humas PTUN Banjarmasin, membenarkan batasan atas kejadian tersebut. Mahkamah Agung RI batasnya cuma 5 bulan, tapi ini sudah melebihi dari hal tersebut.
“Persengketaan tanah yang terjadi di Jalan Lingkar Utara Kabupaten Banjar sudah melebihi dari batas yang telah ditentukan oleh Mahkamah Agung RI yakni selama 5 bulan dan ini sudah memasuki 7 bulan,” ujar Humas PTUN Banjarmasin kepada koranbanjar.net.
Ujarnya lagi, persengketaan tanah banyak tertundanya dan banyak intervensi dari pihak manapun, banyak ditunda karena ketidak hadiran penggugat.
“Banyak sekali alasan kenapa jadi lebih dari batas waktu yang telah ditentukan, alasan tersebut, dari penggugat tidak menghadiri pas sidang beberapa kali, dan ditunda lagi sidangnya minggu depan, pihak penggugat banyak yang intervensi dari pihak luar juga. Makanya itu melewati batas, lebih dari 7 bulan masih pemeriksaan saksi,” pungkasnya. (mj-22/dya)