Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Giliran Tersangka Sabu di Pandawan Dibekuk Satresnarkoba HST

Avatar
450
×

Giliran Tersangka Sabu di Pandawan Dibekuk Satresnarkoba HST

Sebarkan artikel ini
Tersangka narkoba diamankan pihak Polres HST. (foto: ist)
Tersangka narkoba diamankan pihak Polres HST. (foto: ist)

Kurang dari 5 jam dari penangkapan tersangka sabu berinisial SH di Desa Bakti Kecamatan Batu Benawa, Satresnarkoba Polres HST kembali berhasil mengamankan satu pengedar sabu-sabu di Kecamatan Pandawan.

BARABAI, koranbanjar.net – Tersangka sabu ini berinisial MS (46), warga Desa Kambat Utara Kecamatan Pandawan yang ditangkap jajaran Satreskoba Polres Hulu Sungai Tengah di desa yang sama di Kecamatan Pandawan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penangkapan MS dilakukan di dalam rumah sewa yang ditempati tersangka MS oleh Tim Satnarkoba, Selasa (24/8/2021) sekitar jam 21.30 WITA.

Barang bukti disita petugas kepolisian. (foto:ist)
Barang bukti disita petugas kepolisian. (foto:ist)

“Penangkapan berhasil dilakukan karena adanya informasi dari warga yang menginformasikan bahwa di desa tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan MS,” ujar Humas Polres HST, Aipda Husaini.

Dari tangan tersangka didapati barang bukti 1 paket sabu dengan berat brotu 2,87 gram, 2 buah telepon genggam, serta uang tunai sebanyak Rp150.000 rupiah.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tetang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun kurungan penjara dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.(mj-41/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh