Kurang dari 5 jam dari penangkapan tersangka sabu berinisial SH di Desa Bakti Kecamatan Batu Benawa, Satresnarkoba Polres HST kembali berhasil mengamankan satu pengedar sabu-sabu di Kecamatan Pandawan.
BARABAI, koranbanjar.net – Tersangka sabu ini berinisial MS (46), warga Desa Kambat Utara Kecamatan Pandawan yang ditangkap jajaran Satreskoba Polres Hulu Sungai Tengah di desa yang sama di Kecamatan Pandawan.
Penangkapan MS dilakukan di dalam rumah sewa yang ditempati tersangka MS oleh Tim Satnarkoba, Selasa (24/8/2021) sekitar jam 21.30 WITA.
“Penangkapan berhasil dilakukan karena adanya informasi dari warga yang menginformasikan bahwa di desa tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan MS,” ujar Humas Polres HST, Aipda Husaini.
Dari tangan tersangka didapati barang bukti 1 paket sabu dengan berat brotu 2,87 gram, 2 buah telepon genggam, serta uang tunai sebanyak Rp150.000 rupiah.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tetang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun kurungan penjara dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.(mj-41/sir)