Polres Tabalong melaksanakan kegiatan operasi penyakit masyarakat (Pekat) dalam upaya pemberantasan premanisme. Hasilnya, satu orang pembawa senjata tajam (sajam) diduga tanpa izin telah terjaring pada giat tersebut, Jumat (11/6/2021) dinihari.
TABALONG,koranbanjar.net – Petugas Unit Jatanras Polres Tabalong mengamankan seorang lelaki berinisial SP berusia 18 tahun yang masih berstatus pelajar.
Warga Desa Tantaringin Kecamatan Muara Harus ini kedapatan petugas membawa sajam ditengarai tanpa disertai izin kepemilikan dan penggunaan, di kawasan jalan di Desa Tantaringin, Jumat (11/6/2021) dinihari sekitar pukul 01.30 Wita.
Karena dinilai perbuatannya rawan menimbulkan keresahan di masyarakat, ia digelandang ke Mapolres Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori SIK CFrA yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Iptu Mujiono membenarkan adanya penangkapan terhadap SP, warga Desa Tantaringin Kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong.
Diutarakan Mujiono penangkapan ini berawal adanya laporan masyarakat kepada petugas Polsek Muara Harus, tentang seorang lelaki yang diduga membawa sajam sehingga meresahkan masyarakat.
Polsek Muara Harus berkoordinasi Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong mendatangi lokasi di Jalan Desa Tantaringin dan benar mendapati keberadaan SP.
Dilakukan penggeledahan oleh petugas dan tersangka tidak berkutik saat di balik pinggang sebelah kiri ditemukan terselip sajam jenis badik.
“Panjangnya kurang lebih 23 centimeter bergagang coklat terbuat dari kayu,” imbuhnya.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti satu buah sajam digelandang ke Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut. (mj-38/dya)