Gelar Acara di Tanjung, Kemenkumham Kalsel Dorong UMKM Daftar Perseroan Perorangan

Diseminasi Perseroan Perorangan digelar Kemenkumham Kalsel di Hotel Aston Tanjung, Kabupaten Tabalong. (foto : arif/koranbanjar.net)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mendirikan badan hukum baru perseroan perorangan.

TABALONG, koranbanjar.net – Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kalsel Ngatirah dalam kegiatan Diseminasi Perseroan Perorangan Wilayah Kalsel yang digelar di Hotel Aston Tanjung, Kabupaten Tabalong, yang akan berlangsung selama 3 hari dari 20 sampai 22 Juli 2022, dan diikuti oleh sejumlah pelaku UMKM se-Banua Enam.

Ngatirah mengatakan, perseroan perorangan sebagai upaya pihaknya memberikan fasilitas dalam rangka meningkatkan kemampuan dan usaha pelaku UMKM. “Sehingga diharapkan UMKM di banua enam dapat lebih maju,” ucapnya didampingi Riswandi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Kalsel.

Tak hanya itu, dengan mendaftarkan perseroan perorangan pelaku UMKM memiliki badan hukum yang dapat dimanfaatkan sebagai jaminan dalam hal pengajuan pinjaman usaha ke pihak perbankan.

Menurut Ngatirah, untuk di Kalsel perbankan yang melayani perseroan perorangan saat ini adalah Bank Syariah Indonesia (BSI) dan yang terbaru Bank Mandiri.

“Khusus di Tabalong ada bank perkreditan rakyat yang memberikan bungan nol persen. Itu yang bikin gembira para pelaku UMKM,” ungkapnya

Ngatirah menjelaskan, berbeda dengan badan hukum lainnya seperti CV dan PT, perseroan perorangan ini lebih mudah mendirikannya karena tidak perlu melibatkan orang banyak, karena sifatnya hanya untuk perorangan.

Selain itu, syaratnya juga cukup mudah, karena tidak memerlukan akta notaris seperti CV atau PT.

“Kemudian biaya pendaftaran juga sangat murah hanya 50ribu rupiah itu dibayarkan ke bank. Mendaftarkan bisa langsung sendiri dari rumah sambil tidur juga bisa yang penting persyaratannya terpenuhi,” jelasnya.

Ngatirah juga menambahkan, mengingat kegiatan yang pihaknya laksanakan kali ini bertepatan dangan Peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke – 77, sehingga ada target yang harus dicapai oleh setiap Kantor Wilayah Kemenkumham.

“Minimal yang terdaftar di setiap wilayah itu 77 pendaftar perseroan perorangan atau 770 pendaftar atau 7.700. Sesuai dengan ulang tahun yang ke – 77,” tuturnya. (anb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *