Karyawan PT Bintang Mas Barakat Cemerlang, Nur Rahmadi (35) lakukan penggelapan uang perusahaan kurang lebih Rp70 Juta. Tindak pidana kasus penyalahgunaan jabatan itu, terjadi pada Selasa (22/4/2022) lalu.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Pelaku yang diketahui sebagai sales di perusahan itu, menggelapkan uang perusahaan untuk keperluan sehari-hari.
Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aiptu Kardi, mengatakan pelaku melakukan perbuatannya menggelapkan uang perusahaan sebanyak 2 kali.
“Saat pelapor melakukan pengecekan, ternyata ada tanggungan perusahaannya kepada costumer Bintang Aluminium Palangkaraya sebesar Rp71.678.720,” katanya, Jumat (29/4/2022).
Pelapor yang melakukan pengecekan, melihat adanya transaksi yang terjadi pada 24 Maret lalu, melalui transfer dan pembayaran cash.
“Namun uang itu tidak dilaporkan oleh pelaku hingga mengalami kerugian. Akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Liang Anggang,” sebutnya.
Dari laporan itu, petugas mendapati pelaku berada di sekitar Liang Anggang dan langsung menangkap pelaku di Jalan Jurusan Pelaihari – Liang Anggang.
Petugas juga mendapat barang bukti berupa handphone, alat pancing dan dompet. Pengakuannya, uang itu digunakan untuk membeli handphone, keperluan sehari-hari, mancing dan ikut judi gaplek.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Kini pelaku dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (maf/dya)