Jajaran Unit 1 Subdit 4 dan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan akhirnya berhasil menangkap MM (27) pelaku dugaan penggelapan mobil di Banjarbaru, Kalimantan Selatan di Warung Makan Tupang, Bukit Kapur, Kota Dumai, Provinsi Riau, Minggu (6/9/2020)
BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Sugeng Riyadi melalui Kasubdit 4 Akbp Afebrianto Widhi Nugroho membenarkan telah mengamankan pelaku dugaan penggelapan 1 unit mobil Suzuki Ertiga GX milik DM warga Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
“Alhamdulillah kemarin minggu dini hari bisa kita amankan dan kita bawa ke Banjarmasin,” ucap Afeb
Sementara untuk posisi mobil masih dilakukan pencarian, lanjutnya, namun dirinya mengaku timnya sudah mengetahui keberadaan mobil itu.
MM diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan, pada 9 Januari 2020 lalu.
MM mendatangi rumah DM di Jalan A Yani Km 25 Landasan Ulin, Banjarbaru, untuk merental 1 unit mobil Suzuki Ertiga GX, dengan dalih mengantar penumpang yang turun di Bandara Syamsuddin Noor diantarkan ke Barabai.
Setelah kunci mobil diserahkan, MM kemudian pergi menjemput penumpang dan mengantarkan ke daerah Barabai.
Akan tetapi tanpa sepengetahuan DM ternyata mobil tersebut digadaikan MM kepada orang lain di Sampit, Kalimantan Tengah senilai 9 juta rupiah.
Mengetahui kejadian ini, akhirnya DM melapor ke Polda Kalsel dan langsung ditindak lanjuti oleh Subdit 4 Unit 1 Ditreskrimum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya kepada pengusaha rental, apalagi menyewakan mobil dengan lepas kunci, agar benar-benar dicek apakah dia benar punya izin usaha,” pesannya mengingatkan.
Kalaupun menurut Afebrianto,
penyewa pribadi maka harus dicek keaslian KTP nya bahkan kalau perlu ada jaminan dari penyewa, tutup Afeb. (iman/jr/yon)