Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Ganti Rugi Jalan Marabahan – Margasari Hanya Isapan Jempol, PUPR Terkesan Mengulur Waktu

Avatar
348
×

Ganti Rugi Jalan Marabahan – Margasari Hanya Isapan Jempol, PUPR Terkesan Mengulur Waktu

Sebarkan artikel ini

Rencana realisasi penggantian lahan warga yang digunakan untuk ruas jalan Marabahan – Margasari kembali menerima isapan jempol belaka bahkan ada kemungkinan mengalami kebuntuan, tersebab Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan terkesan mengulur waktu tanpa ada batas waktu yang jelas.

BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Perwakilan warga atau pihak H.Syahrani atau yang dikenal sebagai Pembakal Isah, Yuda, ketika dihubungi media ini melalui via Whatsapp, Minggu (26/7/2020) pukul 15.00 Wita, mengatakan pihaknya tetap komitmen berpegang pada kesepakatan hasil pertemuan dengan PUPR, BPJN XI, serta dinas terkait, Kamis (9/7/2020) lalu di Kantor PUPR Provinsi Kalsel.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kata PUPR masih menunggu verifikasi dengan pihak BPN Tapin, katanya ingin melakukan pengecekan ulang tentang status kawasan yang dimaksud, dan saya rasa PUPR hanya mengulur waktu,” cetus Yuda.

Ketika ditanya apa yang akan dilakukan pihaknya, jika Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam hal ini PUPR Kalsel masih berlarut – larut, Yuda mengancam akan menutup jalan milik nasional tersebut.

“Sesuai kesepakatan awal, jika tidak ada realisasi dalam waktu dekat, mungkin terpaksa jalan kami tutup sementara,” ancamnya.

Ancaman ini juga dipertegas oleh Kuasa Hukum H.Syahrani, Syamsuri SH mengatakan, jika pihak PUPR belum merealisasikan anggaran penggantian hak kliennya, maka sesuai komitmen pada pertemuan di Kantor PUPR Banjarbaru kala itu, pihaknya terpaksa akan memblokade jalan.

Namun demikian, Syamsuri masih memberikan kesempatan kepada Dinas PUPR untuk mengambil langkah.

“Menurut informasi terakhir kami terima, pihak PUPR menunggu hasil kajian Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kabupaten Tapin, katanya satu bulan. Apabila tidak ada kabarnya setelah lewat satu bulan, kita lihat saja nanti,” ucap Syamsuri, tanpa menjelaskan apa yang akan dilakukan.

Sementara Kepala Bidang Tata Ruang PUPR, Noor Hamsi ketika dikonfirmasi KoranBanjar.net, melalui telepon tidak memberikan jawaban dan penjelasan sepatah kata pun.

Berikut bunyi 4 poin secara singkat kesimpulan kesepakatan antara warga dengan pihak Pemerintah Provinsi(PUPR).

1. Pihak PUPR siap memenuhi tuntutan warga (H.Syahrani), dengan catatan warga harus menggugat terlebih dahulu.

2. Melakukan negosiasi untuk menentukan angka.

3. Warga akan menggugat.

4. Mediasi.

Sebelumnya, pihak Pemerintah Provinsi yakni Dinas PUPR bersedia membayar berapa pun nilainya jika itu sesuai aturan dan ketentuan.

Bahkan Kadis PUPR, Roy Rizali Anwar saat ditemui koranbanjar.net, Rabu (8/7/2020) di Kantor BPBD Banjarbaru mengatakan anggarannya sudah tersedia, hanya saja menunggu mekanisme pembayaran.

“Mekanisme pembayarannya adalah karena ini tercatat sebagai aset nasional lewat balai, dan sudah diserahkan ke sana, berarti pembayaran ganti rugi harus melalui proses peradilan.Tolong yang punya tanah gugat ke pengadilan begitu ada putusan pengadilan, bayar, maka kami bayar,” terangnya kala itu.

Menurut Roy, mengapa tidak bisa membayar langsung tanpa proses pengadilan, karena apabila pihaknya mengeluarkan uangnya tanpa prosedur yang ditetapkan, maka akan berdampak hukum terhadap Pemprov(dinas terkait)(yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh