MARTAPURA,Koranbanjar.net–
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Taman RTH dan Limbah Dinas Lingkuhan Hidup Banjar, Riza mengatakan, keberadaan pohon dengan dahan yang rimbun itu masih menjadi momok baginya, karena dapat membahayakan bagi pengendara. Untuk itu pihaknya berencana akan berkoordinasi dengan pihak Provinsi Kalimantan Selatan.
“itu masih menjadi momok bagi kami, karena dapat membahayakan para pengendara, jadi secepatnya kami akan melakukan konsultasi dengan pihak Provinsi, apakah boleh di tebang atau bagaimana,”ujarnya.
Sementara saat ini diakuinya Pemerintah Kabupaten Banjar belum memiliki Perda tentang mengatur penebangan pohon. “Biasanya bila ada warga yang meminta untuk di tebangkan pohon, baru kita lakukan. Karena pemerintah kita belum memiliki perda terkait hal tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya pohon yang berjejer dipinggiran Jalan A Yani itu berjenis pohon Ansana yang diketahui cepat rimbun dan punya akar yang besar. “jenis pohon ansana ini selain cepat rimbun, akarnya juga besar, jadi biasanya akarnya ini dapat merusak jalan dan juga trotoar,”terangnya.
Ditanya mengenai akan adanya peremajaan, pihak DLH belum bisa memastikan dan akan mendiskusikannya dulu dengan pihak Provinsi.(sai/pri)