Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Gagal Rampas Harta, Perampok Tebas Korban, Lalu Sembunyi di Kuburan

Avatar
35828
×

Gagal Rampas Harta, Perampok Tebas Korban, Lalu Sembunyi di Kuburan

Sebarkan artikel ini
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (foto: Borneo24/koranbanjar.net)
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (foto: Borneo24/koranbanjar.net)

Jajaran Polsek Baamang bersama Polres Kotim Polda Kalteng berhasil membekuk pelaku perampokan (pencurian dengan kekerasan/curas) di Kios VIVI Barak Putri Wibowo, Jalan Kenan Sandan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng, Selasa (06/07/2021)

KOTIM, koranbanjar.net – Personil Polsek Baamang yang terngah patroli dibantu warga setempat berhasil mengamankan pelaku inisial HS (23) beserta barang bukti berupa sebilah parang tanpa gagang.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Selain itu, polisi juga mengamankan tas slempang warna hitam, 1 gulung tali rafia, 1 lakban warna cokelat, sarung tangan dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Pink KH 4321 LU milik pelaku, Senin (05/07/2021) pukul 21.30 WIB.

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Baamang AKP. Ratno dikutip Borneo24.com, –jejarin koranbanjar.net menyebutkan, dalam laporan situasi yang dikirimkan, membenarkan bahwa telah mengamankan pelaku HS yang sempat melukai korbannya.

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, kronologi kejadian, pelaku beberapa saat sebelumnya sempat datang hendak membeli rokok di kios, namun batal dengan alasan uang ketinggalan.

Tidak lama kemudian, pelaku datang kembali masuk ke dalam kios dan langsung menodongkan sebilah parang. Mengalami hal demikian, korban sempat menangkap tangan pelaku yang membawa parang, bahkan korban didorong hingga terjatuh.

Selanjutnya, pelaku sempat menebaskan parangnya hingga melukai telapak tangan kiri korban yang langsung berteriak, hingga pelaku melarikan diri.

Bertepatan dengan keributan warga, saat bersamaan personil Polsek Baamang yang sedang berpatroli dibantu warga melakukan pengejaran, akhirnya pelaku berhasil diamankan saat masih bersembunyi di Komplek Kuburan. Kemudian pelaku digiring ke Polsek Baamang beserta barang bukti.

Atas perbuatan tersebut, pelaku HS diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 365 KUHP Jo pasal 53 KUHP atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, diancam dengan pidana selama lamanya 9 tahun penjara.(koranbanjar.net)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh