BANJARMASIN, koranbanjar.net – Lembaga Swadaya Masyakarat (LSM) Forpeban Kalimantan Selatan menyerahkan barang bukti dugaan kasus korupsi dan KKN yang ada di daerah ini.
Laporan barang bukti tersebut diserahkan le Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Kamis (08/08/2019) di kantor Kejati Kalsel, Jalan DI Panjaitan Banjarmasin.
Usai pertemuan dengan pimpinan di Kejati Kalsel, Ketua Forpeban Din Jaya mengatakan, kedatangan pihaknya ini adalah untuk menyerahkan dugaan korupsi yang terjadi pada proyek rehabilitasi UPPKB Kintap Tahap I Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018 yang bernilai Rp14 miliar.
Selain itu penyerahan bukti adanya dugaan KKN pada proyek pembangunan RSUD Hadji Boejasin Pelaihari senilai Rp257 miliar yang tidak sesuai pekerjaan dalam kontrak.
“Serta dugaan korupsi dan KKN di Kabupaten HSU yang ditengarai melibatkan keluarga bupati, kami minta diusut tuntas,” tegas Din Jaya.
Sementara itu Asisten Intelejen Kejati Kalsel M Hidayat SH menyambut baik kedatangan salah satu LSM yang penggiat anti korupsi tersebut.
“Sangat terbantu karena dalam penuntasan korupsi ini tidak bisa berjalan sendiri,” kata Hidayat.
Pihaknya akan secepatnya melaporkan masalah ini ke pimpinan untuk dipelajari terlebih dahulu. (yon/dya)