Perkara sengketa lahan yang menyeret terdakwa Muhammad Hidayat, sidang kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Banjarbaru pada Senin (31/1/2022) kemarin.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Artika, muncul sejumlah fakta. Salah satunya, pelapor diketahui mendapat kepemilikan lahan tanpa melalui mekanisme yang berlaku.
Dari penyampaian saksi, pelapor disebut tidak memenuhi biaya ganti rugi untuk balik nama yang seharusnya tercantum dalam proses jual beli.
Kuasa Hukum Terdakwa, Fauzan Ramon mengatakan, proses pembuatan kepemilikan tanah yang diakui pelapor cacat di mata hukum.
Karena, pelapor hanya memiliki surat kepemilikan tanah dari pemilik sebelumnya berupa sporadik tanpa ada nya bukti penyerahan nilai ganti rugi.
“Setiap kepemilikan tanah wajib memiliki riwayat sehingga dapat ditemukan keabsahan atau sah secara hukum,” ujarnya.
Dirinya mencontohkan, sebagai jurnalis pun harus memiliki mekanisme yang harus dilalui. Dari pendidikan hingga jenjang jurnalis yang harus dibuktikan keasliannya. Agar tidak ada keraguan lagi dan dipertanyakan saat tugas.
“Jangan sampai, saat masalah muncul, riwayat tersebut tidak dapat dibuktikan,” katanya.
Fauzan mengharapkan, majelis hakim dapat mempertimbangkan serta dapat melihat fakta yang objektif. Agar kliennya dapat hukum yang berimbang.
“Sekalipun klien kita bersalah, saya berjanji akan terus berupaya membebaskan klien saya dari jerat hukum melalui proses banding hingga kasasi,” harapnya.
Sidang nantinya akan berlanjut pada 7 Februari 2022 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi dari pihak terdakwa, termasuk saksi yang dapat meringankan.
Diketahui, perkara ini bermula dari persoalan sengketa lahan, Muhammad Hidayat warga Kecamatan Landasan Ulin harus berhadapan dengan hukum.
Ia dituduh memasuki pekarangan orang lain tanpa seizin pemiliknya, sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan akhirnya sampai ke meja Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
Dalam persidangan dengan perkara Nomor 15/Pid.B/2022/PN BJB, ia didakwa melakukan pelanggaran terhadap Pasal 167 Kitab Undang-Udang Hukum Pidana (KUHP) yang diadukan oleh pelapor Handi. (maf/dya)