Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Fakta Berbeda, Subsidi Listrik 450 Kwh dan 900 Kwh Hanya Kamuflase

Avatar
280
×

Fakta Berbeda, Subsidi Listrik 450 Kwh dan 900 Kwh Hanya Kamuflase

Sebarkan artikel ini

Kebijakan Perusahaan Listrik Negara Persero (PLN) melakukan stimulasi dengan memberikan pembebasan tarif listrik kepada pelanggan yang memiliki 450 Kwh dan diskon 50% kepada pelanggan yang memiliki 750 Kwh ternyata hanyalah kamuflase.

BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Hal ini disuarakan oleh puluhan massa dari berbagai LSM yang diketuai Pemuda Islam Kalimantan (PIK), ketika menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PLN Unit III Banjarmasin, Senin (10/8/2020)

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Salah satu Koordinator Aksi, Ahmad Husaini dalam orasinya membeberkan, disaat Kalsel dilanda pendemi Covid-19, dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tiba – tiba masyarakat Banjarmasin dikejutkan dengan membengkaknya tagihan listrik.

Kebijakan Pemerintah Pusat mengadakan subsidi terhadap pelanggan yang berdaya meter di bawah 1.300 Kwh (450/900) yang sempat mengalami euphoria di masyarakat, namun bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan.

Pemasukan data yang menyulitkan masyarakat serta data lainnya, sehingga sampai sekarang malah membuat keresahan pada masyarakat sebab dihadapkan pada tagihan yang melonjak.

“Tentu fakta di lapangan berbeda, dan ini justru sangat menyulitkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 melanda,” ucap Husai panggilan kesehariannya yang juga sebagai Ketua KAKI Kalsel.

Ia pun mengungkap tentang kebangkrutan perusahaan BUMN ini akibat defisit fiskal terkait Program 35 Ketenaga Listrikan yang merupakan kebijakan Pemerintah Pusat dalam sektor hulu listrik.

Program ini diketahui mengalami kegagalan, sehingga PT PLN alami utang yang membengkak sebab pemerintah tidak membayar.

Selain itu defisit yang terjadi akibat pandemi Covid-19, dimana konsumsi masyarakat mengalami penurunan.

“Kami meminta masalah yang terjadi pada PT PLN segera diselesaikan dan jangan pernah membebankan atau berdampak kepada masyarakat di daerah khususnya di Kalimantan Selatan,” pintanya.

Pada release resmi PLN (Persero) tertanggal pada 10 Juni 2020, disebutkan PT PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik.

Kemudian, PT PLN Pusat di Jakarta mengatakan kenaikan listrik disebabkan oleh adanya peningkatan penggunaan listrik saat pendemi Covid-19.

Selanjutnya dalam release itu dikatakan, masa pandemi Covid-19, PT PLN tidak melakukan pencatatan meter sehingga tagihan masyarakat diakumulasi.

PIK menilai pernyataan resmi PLN tersebut hanya melakukan pembenaran, terkesan berkilah dari kesalahan.

Menurut PIK bagaimana mungkin PLN yang sudah dikatakan Bapak Presiden tidak alami kenaikan, malah setelah ada keluhan dari masyarakat berdalih bahwa kenaikan itu tidak ada, hanya tidak dilakukan pencatatan.

“Bagaimana PLN tidak punya hati, saat alami problem tagihan listrik,” teriak Husai.

Berikut 6 poin tuntutan massa aksi yang terdiri dari PIK dan puluhan LSM lainnya.

1. Pernyataan sikap resmi sebab tagihan yang membengkak.
2. Surat resmi PLN bertanggung jawab terhadap keputusan yang memberatkan masyarakat Banjarmasin disaat Covid-19 melanda.
3.Tidak ada lagi pemadaman atau keputusan yang bersifat memberatkan masyarakat Banjarmasin dan Kalsel umumnya.
4. Mendesak Ketua DPRD Kalsel dan Komisi yang membidangi memanggil dan memberitahukan kepada masyarakat Kalsel atas pemanggilan Manager PLN.
5. Dewan Kalsel atau Komisi yang membidangi jangan hanya diam, jangan hanya masalah pandemi Covid-19, juga jangan hanya mendengar penjelasan dari PLN tanpa mendengarkan langsung keluhan masyarakat.
6. DPRD Kalsel diminta menuntut kepada PLN atas kerugian masyarakat.

Sementara salah satu Manager PT PLN Unit III Banjarmasin, Teguh saat menemui pendemo menjelaskan, daya 450 Kwh dan 900 Kwh sudah diberikan diskon oleh pemerintah.

“Bapak bisa tanya kepada warga yang memiliki daya 450 Kwh itu digratiskan, tidak ada tagihan, dan yang 900 Kwh dibayar hanya 50%,” terangnya.

Bahkan sekarang ini tambah Teguh, oleh pemerintah, yang dibayar hanya rekening realisasi, tidak ada lagi dikenakan beban.

“Artinya pemerintah memberikan lagi stimulasi Covid-19, yakni bantuan kelonggaran untuk masyarakat,” tuturnya.

Hanya saja tidak semua diberikan subsidi atau pembebesan tagihan listrik, hanya bagi masyarakat yang memiliki daya 450 tanpa kode M artinya mampu.

“Jadi yang digratiskan hanya daya 450 Kwh, bukan 450 Kwh plus M (450+M), kalau semua diberikan subsidi, kasian PLNnya pak, bisa bangkrut, nah hanya itu yang bisa saya sampaikan, terima kasih,” tutup Teguh.(yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh