Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Empat Warga Tapin Berlanting Bambu Tolak UU Ciptaker

Avatar
327
×

Empat Warga Tapin Berlanting Bambu Tolak UU Ciptaker

Sebarkan artikel ini

Berada di Tapin bukan berarti empat pemuda ini tak bisa terlibat menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) seperti aksi mahasiswa yang berdemonstrasi di Banjarmasin dan berbagai wilayah lainnya di Indonesia, tempo lalu. Keempatnya tetap mendukung penolakan UU omnibus law itu dengan cara mereka sendiri.

TAPIN, koranbanjar.net – Aksi menolak UU Ciptaker mereka lakukan dengan menyusuri sungai menggunakan lanting bambu selama empat hari di wilayah Tapin, kemarin. Aksi itu mereka lakukan sejak Senin (5/10/2020).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Keempat pemuda warga Tapin itu ialah Hendra Gunawan, M Jefry Raharja, Muhammad Ramadhani dan M Fauzi Fadilah. Dalam aksi itu, mereka berjalan sambil membawa poster bertuliskan Turut Berduka Telah Sah UU Cilaka #BatalkanOmnibusLaw.

Menurut mereka, UU Omnibus Law hanya dipakai di negara-negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat, Kanada, Irlandia. “Kenapa di Indonesia tidak bisa diterapkan, karena Indonesia menganut sistem civil law. Omnibus law tidak masuk karena menabrak banyak UU atau regulasi lainnya,” ujar Jefry.

Sementara menurut Gunawan, UU Ciptaker yang disahkan itu masih perlu kajian, seperti ihwal penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, peraturan ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMK-M, kemudahan berusaha, hingga mengenai lingkungan hidup.

“Ada sebelas aturan dalam omnibus law ini yang masih perlu dikaji ulang, karena dalam UU lainnya sudah ada, namun implementasinya cenderung lemah. Jadi UU Cipta Kerja ini harus dibatalkan,” katanya.

Fadilah menambahkan, sangat menyayangkan pengesahan UU Ciptaker itu. Dia menilai proses pengesahannya tidak harus dilakukan saat ini, karena Indonesia masih mengalami pandemi Covid-19.

“Saat kita berjuang menghadapi sulitnya perekonomian akibat pandemi Covid-19, negara malah mensahkan UU Ciptaker. Padahal masih kontroversi di masyarakat. Pencegahan Covid-19 bisa jadi sia-sia, karena aksi massa begitu besar di berbagai wilayah di Indonesia,” tutur Fadilah.

Keempatnya sepakat mendukung penolakan UU Ciptaker. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk mencabut UU Cipta Kerja yang sudah di sahkan DPR RI. (MJ-031/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh