Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Emak-emak Asal Sungai Tabuk ini Mengaku Jualan Miras Karena Banyak Permintaan

Avatar
635
×

Emak-emak Asal Sungai Tabuk ini Mengaku Jualan Miras Karena Banyak Permintaan

Sebarkan artikel ini

SUNGAI TABUK, KORANBANJAR.NET – Menjelang tahun baru, Satpol PP Kabupaten Banjar tangkap penjual minuman keras di Jalan Gubernur Syarkawi Kecamatan Sungai Tabuk, Rabu (26/12/2018) malam sekitar pukul 23.00 Wita.

Petugas berhasil menyita minuman beralkohol berbagai merk tersebut sebanyak 6 dus karton dengan total 78 botol yang masih tersegel.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penjual merupakan ibu rumah tangga (IRT) bernama Jamilah (42 tahun) yang beralamat di Desa Pematang Panjang, Sungai Tabuk. Karena tergiur dengan keuntungan, ia mengaku sudah berjualan miras satu bulan lebih.

“Sebenarnya ada penghasilan menyewakan warung, karena rame banyak permintaan, di situ saya merasa ada peluang keuntungan,” ujarnya kepada koranbanjar.net di kantor Satpol PP Banjar.

Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut di Banjarmasin. “Suami saya yang mencarikan barangnya di Banjarmasin,” bebernya.

Penjual Miras di Sungai Tabuk
Barang bukti 6 dus berisi 78 botol miras berbagai merk. (foto: dra/koranbanjar.net)

Ia menjual miras tersebut mulai harga Rp 75 ribu hingga Rp 125 ribu. “Dalam satu minggu itu puluhan botol bisa laku, tapi tak menentu juga,” kata ibu dua anak ini.

Saat penangkapan, puluhan miras tersebut disimpannya di bawah lantai rumahnya dengan lantai yang dapat dibuka-tutup dan di atasnya diletakkan kasur agar tidak mudah diketahui.

Menurut pengakuannya, ia meletakkan miras di bawah lantai rumah itu untuk menghindari agar tidak terminum oleh anaknya yang masih kecil.

“Takutnya kalau anak saya yang kecil ini meminum, tapi karena takut ketahuan juga sih,” ucapnya santai.

Ditanya apakah jera berjualan miras setelah tertangkap ini, dengan nada seperti tanpa penyesalan, ibu yang kerap disapa Milah ini mengaku jera. “Nyata ai jara (pasti jera, red) kalau sudah ditangkap ini,” katanya sambil tersenyum.

Kasatpol PP Banjar H Ahmadi, melalui Kasi Lidik Satpol PP Banjar Wahyudi, mengatakan di wilayah tersebut sudah diindikasi berjualan minuman beralkohol, namun baru dapat terungkap.

“Sebenarnya ini sudah ditargetkan dan sudah dilidik selama satu bulan. Alhamdulillah malam ini sudah tertangkap berkat kerjasama semua anggota termasuk intel,” ujar Wahyudi

Seharusnya, lanjut Wahyudi, pihaknya dapat menyita puluhan dus dengan ratusan botol miras. “Namun saya tidak tahu kenapa hanya dapat segini, karena menurut informasi sebelumnya disebutkan ada stok puluhan dus atau sekitar 200 botol miras,” ungkap Wahyudi.

Menurutnya, jika tanpa bantuan intel akan sulit untuk mengungkap penjualan miras ini. “Dia menyimpannya di bawah lantai yang bisa buka turup dan ditutupi kasur, kalau tanpa intel sulit kita menemukan bukti,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, Wahyudi mengatakan ia dapat diancam denda Rp 50 juta dan ancaman 6 bulan penjara.

“Sebagai penegak hukum, saya berharap warga yang berjualan haram seperti itu akan sadar, apalagi kan daerah kita ini berjuluk Serambinya Mekkah, ditambah bupatinya seorang kiayi,” harapnya. (dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh