Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur meringkus seorang pria asal Blitar Jawa Timur yang diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu di perkebunan sawit, PT Agro Bukit, Rabu (15/9/2021) Siang.
KOTIM, koranbanjar.net – Pelaku bernama Khasbulah (40), warga Dusun Rongkang Kecamatan Mentaya Hilir Utara Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Kamis (16/9/2021) malam dilansir dari Borneo24.com, –jaringan koranbanjar.net mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di sebuah perusahaan kelapa sawit.
“Pelaku kita amankan di depan pintu gerbang PT Agro Bukit saat akan memasuki wilayah perkebunan,” kata AKP Syaifullah.
Setelah diamankan, kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan beberapa barang bukti yang disimpan dalam gudang rumahnya, berupa satu paket sabu seberat 2,64 gram, tujuh plastik klip kecil, tisu, handphone, sedotan, tas warna hitam dan timbangan digital.
“Pelaku langsung digelandang ke Polres Kotawaringin Timur guna dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(koranbanjar.net)