Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Edarkan Obat Mengandung Carisoprodol, Pemuda Paringin Ini Ditangkap Polisi

Avatar
420
×

Edarkan Obat Mengandung Carisoprodol, Pemuda Paringin Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pria yang diduga pengedar obat berkandungan Carisoprodol, Senin (10/10/2022) di Jalan Lingkar Barat Paringin Selatan. (Sumber Foto: Polsek Paringin/koranbanjar.net)

Unit Reskrim Polsek Paringin Polres Balangan Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap seorang pria yang diduga pengedar obat berkandungan Carisoprodol di pinggir Jalan Lingkar Barat Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan, Senin (10/10/2022) sekitar 13.12 Wita.

BALANGAN, koranbanjar.net Pria dengan inisial MA berusia 25 tahun merupakan warga Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dari tangan MA inilah petugas menyita barang bukti berupa 23 butir obat curah berbentuk tablet bulat warna putih yang diduga mengandung narkotika jenis Carisoprodol dibungkus dengan plastik klip warna bening.

Kemudian, 27 butir obat tanpa merk dengan logo “Y” warna putih yang diduga daftar ”G” jenis TRIHEXYPHENIDYL (THD) dibungkus dengan 3 lembar plastik klip warna bening.

Satu lembar plastik warna bening, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan Nopol DA 2542 YJ beserta kunci kontak, 1 Unit handphone Merk Realme beserta SIM Card.

Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, S.I.K melalui Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Balangan Bripka Feri membenarkan penangkapan terduga pelaku MA oleh Unit Reskrim Polsek Paringin dipimpin Kapolsek Paringin Ipda Eko Budi Mulyono.

“Penangkapan berawal informasi dari masyarakat terhadap adanya peredaran obat yang diduga mengandung Carisoprodol atau biasa disebut obat Zenith di daerah Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan,” kata Eko.

Kemudian petugas Polsek Paringin yang melakukan penyelidikan dan pengintaian berhasil melakukan penangkapan terhadap MA (25), dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku.

MA mengakui barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang di daerah Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara yang rencananya akan dijualnya kepada seseorang di wilayah Paringin.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan atau Pasal 197 sub Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Balangan guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya. (vit/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh