Dukung kelancaran pelaksanaan pemngutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel 2020 di Kabupaten Banjar, Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin melantik 25 PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan. di Aula IAI ( STAI ) Darussalam Martapura, Kamis ( 29/04 ) pagi.
Pelantikan PPK ini dilakukan sebagai kelanjutan PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan pasca putusan Mahkamah Konstitusi pada 5 kecamatan di Kabupaten Banjar.
Maka, dibentuklah PPK yang bertugas di 5 Kecamatan yaitu Kecamatan Astambul, Sambung Makmur, Martapura, Aluh-Aluh dan Mataraman.
Muhaimin mengatakan, kepada semua PPK agar bisa menjalankan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya.
Dalam menjalankan tugasnya PPK harus netral, tidak boleh dipengaruhi orang lain walaupun dengan imbalan ataupun iming-iming apapun.
“Serta tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan KPU, baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi,” ujarnya.
Sementara itu Perwakilan KPU Provinsi Kalsel Nur Zazin menjelaskan, petugas PPK harus bekerja dengan jujur dan adil, sehingga PSU dapat terlaksana secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
” PPK agar mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dalam penyelenggaraan PSU dan selalu berkoordinasi dengan KPU Kabupaten atau KPU Provinsi menyangkut berbagai masalah yang akan dihadapi,” katanya.
Kegiatan pelantikan ini juga dihadiri Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nur Zazin, Bawaslu dan Forkopimda Banjar. (kominfobanjar/dya)