MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Sebanyak 20.973 e-KTP rusak dan invalid dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar, Jumat (21/12/2018) pagi.
Bertempat di halaman kantor Disdukcapil Banjar, pemusnahan tersebut disaksikan Bupati Banjar KH Khalilurrahman, Sekda Banjar H Nasrun Syah, Kadis Kominfo, Statistik dan Persandian M Farid Soufian.
Kepada Disdukcapil Banjar Azwar mengatakan, pemusnahan e-KTP rusak dan invalid ini dilaksanakan seluruh Dukcapil se-Indonesia.
“Ini berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang penatausahaan blangko KTP-EL yang rusak dan invalid,” ujarnya usai pemusnahan.
Pemusnahan ini, lanjutnya, bertujuan agar tidak dapat disalahgunakan oleh oknum yang tak bertanggungjawab untuk kepentingan politik.
E-KTP yang dimusnahkan tersebut merupakan akumulasi sejak 2012. “Kan e-KTP ini dibikin tahun 2011-2012. Di rentang waktu ada yang berubah seperti pindah alamat, kawin dan macam-macam, semua itu kan KTP-nya diganti dan yang terdahulu ditarik,” jelas mantan Sekwan ini.
Ditambahkannya, pemusnahan ini terbilang terlambat beberapa hari dari instruksi. “Hal itu disebabkan pengumpulan dari 20 kecamatan, “ tuturnya.
Senada dengan Kadisdukcapil Banjar, Bupati KH Khalilurrahman, berharap dengan dimusnahkannya e-KTP rusak dan invalid ini menutup kemungkinan disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab, mengingat pemilu serentak sebentar lagi dilaksanakan.
“Kita memusnahkan ini agar tidak ada yang menggunakannya untuk menambah DPT, memusingkan KPU lagi nanti,” ujar Bupati.
Saat pemusnahan tersebut terlihat banyak disaksikan warga yang sedang berurusan di Dukcapil Banjar. (dra/kie)