BANJAR, KORANBANJAR.NET – Praktik Ilegal Logging kembali digagalkan oleh Polisi Kehutanan (Polhut). Kali ini, Polhut dari KPH Kayu Tangi yang berada di kawasan Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.
Saat melakukan patroli rutin, Selasa (24/04), petugas mendapati 1 truk pengangkut kayu log berjenis Sengon dan 1 mobil pick up pengangkut kayu olahan dengan jenis Meranti, Kruing, Kapur, Durian dan Simpur. Dimana keduanya mobil yang mengangkut kayu tersebut, tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Untuk kayu bulat jumlahnya 58 batang atau 10,20 kubik dan untuk kayu olahan berjumlah 112 potong atau 2,1560 kubik.
Kepala Dinas Kehutanan Prov. Kalsel DR. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut, MP, mengatakan barang bukti kayu bulat berjenis Sengon tersebut, merupakan kayu yang diambil dari hasil tanaman reklamasi IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) PD. Baramarta, sedangkan untuk jenis meranti diambil dari luar kawasan IPPKH, namun masih berada dalam kawasan hutan KPH Kayu Tangi.
“2 orang pelaku sudah diamankan untuk keperluan penyelidikan dan barang bukti sudah tiba di halaman belakang kantor Tahura Sultan Adam Banjarbaru pada malam harinya,” ujarnya.
Sedangkan, menurut Kasi Pengamanan Hutan, Pantja Satata, S.Hut, kedua pelaku telah melanggar UU nomor 18 tahun 2013 tentang P3H, terutama pada Pasal 12 ayat 1 huruf b.
“Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp5.000.000.000,” pungkasnya.(humasdishutkalsel/koranbanjar.net/ana)