Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Duh, Pelaku Ilegal Logging ini Menebang Kayu dari Kawasan IPPKH

Avatar
784
×

Duh, Pelaku Ilegal Logging ini Menebang Kayu dari Kawasan IPPKH

Sebarkan artikel ini

BANJAR, KORANBANJAR.NET – Praktik Ilegal Logging kembali digagalkan oleh Polisi Kehutanan (Polhut). Kali ini, Polhut dari KPH Kayu Tangi yang berada di kawasan Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.

Saat melakukan patroli rutin, Selasa (24/04), petugas mendapati 1 truk pengangkut kayu log berjenis Sengon dan 1 mobil pick up pengangkut kayu olahan dengan jenis Meranti, Kruing, Kapur, Durian dan Simpur. Dimana keduanya mobil yang mengangkut kayu tersebut, tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Untuk kayu bulat jumlahnya 58 batang atau 10,20 kubik dan untuk kayu olahan berjumlah 112 potong atau 2,1560 kubik.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kepala Dinas Kehutanan Prov. Kalsel DR. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut, MP, mengatakan barang bukti kayu bulat berjenis Sengon tersebut, merupakan kayu yang diambil dari hasil tanaman reklamasi IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) PD. Baramarta, sedangkan untuk jenis meranti diambil dari luar kawasan IPPKH, namun masih berada dalam kawasan hutan KPH Kayu Tangi.

“2 orang pelaku sudah diamankan untuk keperluan penyelidikan dan barang bukti sudah tiba di halaman belakang kantor Tahura Sultan Adam Banjarbaru pada malam harinya,” ujarnya.

Sedangkan, menurut Kasi Pengamanan Hutan, Pantja Satata, S.Hut, kedua pelaku telah melanggar UU nomor 18 tahun 2013 tentang P3H, terutama pada Pasal 12 ayat 1 huruf b.

“Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp5.000.000.000,” pungkasnya.(humasdishutkalsel/koranbanjar.net/ana)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh