Tim Inspektorat Khusus (Irsus) menyatakan Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dalam olah TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
JAKARTA, koranbanjar.net – Atas ketidakprofesionalan ini, Polri menempatkan Sambo di Mako Brimob agar proses penyidikan berjalan secara independen.
“Dari hasil pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus (Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus) terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri,” ujar Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri.
Sebelum penetapan keputusan ini, tim Irsus telah menggelar sidang kode etik serta memeriksa 10 orang saksi dan mengumpulkan bukti.
Dari hasik pemeriksaan Wasriksus atau Irsus terkait masalah peristiwa tersebut, sudah memeriksa sekitar 10 saksi.
Dari 10 saksi tersebut dan juga bukti, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP.
Oleh karenanya, yang bersangkutan langsung ditempatkan tempat khusus. Yaitu di Korps Brimob Polri.
Sambo ditempatkan di tepat khusus sejak Sabtu sore, 6 Agustus 2022. Dedi meyebut, proses hukum masih terus berlanjut, baik Irsus maupun Timsus.
Irsus bertugas memeriksa pelanggaran kode etik profesi. Sementara Timsus fokus pada penyidikan secara ilmiah.
“Yang jelas komitmen bapak kapolri terkait kasus ini akan dibuka secara terang benderang dengan proses pembuktian secara ilmiah,” katanya.
Dengan keterangan ini, Dedi membantah bahwa Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob.
Sebab, penempatan Sabo di Mako Brimob merupakan keputusa Irsus atas dugaan pelanggaran kode etik. Sementara penetapan tersangka merupakan kerja penyidik Timsus Polri yang hingga saat ini masih berproses. (koranbanjar.net)
Sumber: suara.com