Kedua tersangka kasus korupsi pengadaan barang jasa dalam proyek pembangunan tebing siring sungai di Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin tidak ditahan. Mereka dinyatakan sakit oleh tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Sanggul Kabupaten Tapin, Kamis (25/3/2021).
TAPIN, koranbanjar.net – Setelah menunggu hasil rapid tes, tersangka RJS (37) aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPR Tapin dipastikan reaktif Covid-19 oleh tim medis RSUD Datu Sanggul Kabupaten Tapin.
Sedangkan FF (37) yang merupakan kontraktor proyek pembangunan tebing siring sungai di Kecamatan Bungur mengalami gangguan penyakit jantung.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter RSUD Datu Sanggul, kedua orang ini tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejari Tapin, Zaenul Abidin Nawir.
Padahal, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin sangat berharap dua tersangka kasus korupsi itu dilakukan penahanan.
“Kita tidak bisa memaksa, karena dokter mengeluarkan keterangan belum bisa ditahan,” jelasnya.
Meskipun demikian, Zaenul Abidin Nawir berkata bahwa untuk sementara RJS dan FF tersangka kasus korupsi melakukan wajib lapor.
Dikabarkan sebelumnya, kedua orang ini terjerat korupsi pengadaan barang jasa dalam proyek pembangunan tebing siring sungai di Kecamatan Bungur, Tapin yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2018 mencapai Rp586 juta lebih.
Terbongkarnya kasus ini atas temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Hingga kini, Kejari Tapin terus berupaya agar kerugian negara tersebut bisa dikembalikan kembali. (syn/dya)