Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna di ruang rapat paripurna Lantai II, Gedung DPRD Banjar, Martapura pada Rabu (4/11/2020) pagi. Rapat paripurna ini terkait dengan dua raperda disampaikan eksekutif Banjar ke legislatif.
BANJAR,koranbanjar.net- Bupati Banjar H Khalilurrahman menyampaikan dua raperda kepada DPRD Kabupaten Banjar melalui rapat paripurna yang digelar secara virtual.
Orang nomor satu di Kabupaten Banjar ini mengajukan dua raperda Kabupaten Banjar, antara lain terdiri Raperda tentang Kepemudaan.
Sedangkan satu raperda lainnya adalah Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Melalui rapat paripurna yang dipimpin dan dibuka Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM Rofiqi, Bupati Banjar mengemukakan, raperda yang diajukannya ini sangat penting agar pemerintah daerah bisa memberikan pembinaan bagi pemuda.
“Peran pemuda sangat penting dalam masa kini dan akan datang sebagai penerus perjuangan bangsa,” katanya.
Sehingga Pemerintah Kabupaten Banjar akan membina pemuda yang berada dalam organisasi kepemudaan melalui kebijakan pemerintah daerah setempat.
Bagaimana dengan Raperda RPPLH? Ia menyatakan, Raperda mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau RPPLH merupakan modal utama dalam mengambil kebijakan.
“Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini modal utama pengambilan kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Banjar,” kata dia.
Bupati Banjar yang mengikuti rapat paripurna secara virtual dari Command Center Barokah Martapura, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar dr Diauddin Badaruddin. (kominfobanjar/dya)