Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Dua Pria Terlibat Penyalahgunaan dan Menjual Narkoba Ditangkap Polres Tabalong

Avatar
612
×

Dua Pria Terlibat Penyalahgunaan dan Menjual Narkoba Ditangkap Polres Tabalong

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku dan sejumlah barang bukti saat ini telah di amankan ke Polres Tabalong. (foto : humas polres tabalong)

Dua pelaku yang terlibat penyalahgunaan Narkotika dan penjual ditangkap Polres Tabalong pada, Selasa (15/2/2022) sore.

TANJUNG,koranbanjar.net – Pelaku masing-masing H alias Bantat (37) , warga Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua dan FR alias Inyong (41), warga Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dari penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sabu–sabu seberat bersih 3,54 gram.

Kemudian satu buah timbangan digital warna hitam, dua buah handphone android dan uang tunai senilai 800 ribu rupiah yang diduga hasil penjualan sabu-sabu serta satu pak plastik klip bening.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono membenarkan penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut.

“Penangkapan dua pria asal Tabalong yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ujarnya dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022).

Dalam pengungkapan kasus ini, pelaku yang pertama kali ditangkap petugas adalah Bantat, pada Selasa sore (15/02/2022) sekitar jam 17.30 wita di kediamannya di Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Tabalong.

Dari hasil penggeledahan ditemukan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, di dalam kamar milik Bantat sebanyak tujuh paket dengan berat kotor 3,54 gram.

“Dan dilakukan penimbangan berat bersih 2,35 gram beserta barang bukti lainnya,” terang Mujiono.

Saat diintrogasi Bantat mengaku sabu-sabu tersebut memang miliknya yang didapat, dengan cara membeli dari seseorang berinisial G sebanyak 2 kantong seberat lima gram senilai Rp 6,5 Juta.

Namun sebagian sabu-sabunya sudah laku terjual kepada F alias Inyong sebanyak dua paket seharga 200 ribu per paket.

Petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Inyong di kediamannya Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Tabalong.

“Inyong pun mengakui benar telah membeli sabu-sabu dari H alias Bantat,” jelas Mujiono.

Saat ini kedua pelaku Bantat dan Inyong sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Rutan Polres Tabalong dimana perkaranya masih dalam proses penyidikan.

(Anb/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh