Dua pengedar narkotika jenis sabu, Ijum (43) dan Martin (42) ditangkap polisi di sebuah indekos Nomor 03 RT.011/RW.002, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Kamis (26/8/2021).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Keduanya merupakan warga Kelurahan Guntung Manggis, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kassubag Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor menjelaskan, dari kedua tersangka ini diamankan 7 paket sabu siap edar.
“Didapati paket sabu 7 lembar plastik klip dengan berat kotor 2.46 gram. Penangkapan ini juga hasil dari pengembangan tersangka sebelumnya,” ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti lainnya diamankan ke Polres Banjarbaru untuk ditindak lanjuti.
Keduanya dikenakan Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (maf/ykw)