Jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru meringkus dua pengedar barang haram narkoba jenis sabu, IS (18) dan FT (31) asal Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
TANAHBUMBU,koranbanjar.net – Penangkapan bermula dari IS, warga Kecamtan Simpang Empat, Tanbu, yang diketahui sering membawa sabu.
Terkait informasi ini, Satuan Narkoba Polres Kotabaru melakukan dan menindak lanjuti atas adanya informasi tersebut.
Kemudian, Satuan Narkoba Polres Kotabaru melakukan pemantauan di Jalan Raya Kalsel-Tim, Kecamatan Serongga Kabupaten Kotabaru.
Setelah itu langsung melakukan penangkapan terhadap IS pada Selasa (11/1/2022) kemarin, sekitar pukul 01.00 Wita.
“Dari pemggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,74 Gram dan berat berat bersih 0,54 gram beserta barang bukti lainya,” ujar Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Narkoba, Iptu Gunalis Agam.
Tak sampai disitu, petugas kemudian melakukan interogasi kepada tersangka ini. Kemudian tersangka mengatakan bahwa barang terlarang tersebut ia dapat dari FT.
“Berdasarkan hasil pengembangan, dari keterangan IS mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama FT warga Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu,” terangnya.
Selang beberapa jam, anggota Satnarkoba Polres Kotabaru dapat mengamankan FT saat berada di Perumahan Gerilya Indah Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
“Saat melakukan pencarian kami berhasil mengamankan pelaku FT ini, tepat pada pukul 03.00 dinihari,” imbuhnya
Dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 1 paket sabu dengan berat kotor 1,92 Gram, dengan berat bersih 1,72 gram, serta beberapa barang bukti lainya.
” Atas kejadian ini, kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (cah/dya)