Pelaksanaan Pilkada Banjar 2020 telah memasuki tahapan verifikasi faktual (verfak) terhadap bakal calon perseorangan yang berjumlah tiga pasangan. Proses tahapan verfak ini dilaksanakan selama dua hari pleno rekapitulasi verfak di Kabupaten Banjar untuk tingkat kabupaten, bertempat di Q Grand Dafam Banjarbaru, Senin (20/7/2020) dan Selasa (21/7/2020)
BANJARBARU,koranbanjar.net – Rapat pleno terbuka rekapitulasi verfak calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Banjar yang diadakan di wilayah Kota Banjarbaru ini, dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin.
Rapat pleno dibuka sekitar pukul 11.00 Wita dihadiri Bawaslu Kabupaten Banjar, tim perwakilan masing-masing pasangan kandidat, tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Banjar, para Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) se Kabupaten Banjar dan undangan lainnya.
Selama dua hari ini dibagi dua bagian untuk 20 PPK di Kabupaten Banjar menyampaikan rapat pleno hasil fervak tingkat kecamatan.
Hari pertama diawali PPK Martapura Kota, disusul Martapura Barat, Astambul, Paramasan, Telaga Bauntung, Pengaron, Sungai Pinang, Sambung Makmur, Karang Intan dan ditutup sementara oleh Tatah Makmur.
Hari kedua atau terakhir akan disambung Simpang Empat, Cintapuri Darussalam, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Mataraman, Martapura Timur, Aranio, Aluh-Aluh, Beruntung Baru. Lalu, diakhiri PPK Gambut.
Berikutnya nanti KPU Kabupaten Banjar akan ssmpaikan keputusan hasil rekapitulasi verfak calon perseorangan.
Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin mengatakan, semoga dengan segala pengorbanan dan perjuangan dalam situasi wabah pandemi covid-19 ini, sebagai penyelenggara diberi kesehatan dan kekuatan lahir batin menjalankan tugas.
“Bisa pastikan juga semoga berjalan dengan lancar. Sukseskan pemilu berjalan sesuai aturan,” katanya.
Rapat pleno penyampaian rekapitulasi fervak itu sendiri sejak awal dibuka dengan dimulai dari PPK Martapura Kota, sudah berlangsung terjadinya masukan maupun sanggahan dari setiap perwakilan pasangan kandidat.
Diantaranya kejelasan perihal pendukung yang setelah dilakukan fervak menjadi tidak memenuhi syarat, karena tidak ditemukan alamat, tidak berada di tempat, pindah alamat, meninggal dan sebagainya. (dya)