BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET– Dua orang yang dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait pencurian sarang burung walet di Handel Tabalien Desa Teluk Palinget Rt.05 Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas, sejak 15 Maret 2019 lalu, belum lama tadi berhasil di bekuk polisi di Tempat Pelelangan Ikan Banjarmasin, yaitu pada Selasa (02/04/2019) pukul 13.00 Wita.
Keduanya diketahui Bernama Supian Alias Usup (26) warga Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas dan Sopiyan (32) Warga Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Buron sekitar 18 hari diduga terlibat aksi pencurian, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Ahmad Budi Martono membenarkannya kepada Koranbanjar.net, Rabu (03/04/2019).
“Betul, kedua pelaku telah kami amankan di Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Dibekuknya kedua pelaku tersebut setelah dilakukan pengejaran oleh Satreskrim Polres Kapuas, Polsek Pulau Petak dan juga dibantu Satpolairud Banjarmasin yang langsung dipimpin oleh Kanit Gakkum Ipda Slamet Riyadi.
Sebelumnya mereka bertiga menggunakan satu buah sepeda motor, lalu dicegat oleh polisi yang saat itu kebetulan patroli karena melihat gerak-geriknya mencurigakan sehingga diamankan.
Polisi mengamankan satu pelaku Hamlam (27), dengan sebuah plastik berisi setengah kilogram sarang walet senilai Rp.6 juta.(dni)